Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mor Hentikan Tower Tak Berizin

Wakil Wali Kota Manado, Mor Bastiaan menginstruksikan agar izin tower segera diselesaikan.

Penulis: | Editor:
Net
Foto Ilustrasi 

Laporan wartawan Tribun Manado Felix Tendeken

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Wakil Wali Kota Manado, Mor Bastiaan menginstruksikan agar izin tower segera diselesaikan.

Sebab dari informasinya sekitar 50 persen tower tidak berizin, namun tetap beroprasi. Apalagi saat ini permohonan izin tersebut menumpuk diatas meja kerjanya.

"Tower kamuflase atau penguat signal juga termasuk. Kami menghentikan proses perizinan sementara, karena akan mengkaji ulang data yang ada,"kata Mor, Jumat (20/5).

Menurut dia beberapa bulan terakhir ini akan jarang berada di kantornya, melainkan akan menghabiskan waktu di kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T). Dimana dirinya telah dipercayakan oleh Wali Kota untuk bantu menyelesaikan masalah tersebut.

"Memang benar seperti itu adanya,"Kata dia.

Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Manado, Yohanis Waworuntu saat dikonfirmasi mengatakan, mereka punya Peraturan Daerah (Perda) tetang keberadaan tower. Namun masalah yang muncul adalah realisasi yang tidak tercapai karena profider melaporkan masalah tagihan rertibusi kepada Mahkama Konstitusi.

"Mereka menyatakan tidak boleh menagih pengendalian menara sebelum terbitnya aturan pasti angka tagihan tersebut,"ungkap Kadis.

Tapi bukan berarti mereka tidak bisa melakukan pengawasan, apalagi wali kota minta, izin tower dihentikan sementara waktu sambil menunggu kajiannya. Apalagi mereka akan mengkoordinasi dengan dinas dan badan terkait. Sebab ada alat di 213 tower digunakan atas izin mereka.

"Kita akan mengarah ke smart city, dan akan menilai mana tower yang layak, baik mikro cell, makro cell dan konfensional. Kita tunggu perda disahkan, kemudian tower liar akan kita tertibkan bersama bidang pengawasan,"kata Kadis lagi.

Yang pastinya mereka harus merelakan tidak tercapainya angka retribusi yang ditargetkan Rp 750 juta tahun ini. Dimana hanya bisa melakukan hal tersebut jika perda sudah selesai. Apalagi saat ini ada informasi pungutan biaya tower sudah dihapuskan.

"Meski sudah kami rekomendasi, tapi kalau tidak ada izin membangun maka tak boleh didirikan,"tandasnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved