Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Konsumen Harus Mengetahui Haknya

Masyarakat sebagai konsumen harus mengetahui haknya. Sebab seringkali masyarakat dirugikan jika membeli barang, karena berbagai alasan.

Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO/HERVIANSYAH
Sosialisasi perlindungan konsumen 

Laporan Wartawan Tribun Manado Herviansyah

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO-Masyarakat sebagai konsumen harus mengetahui haknya. Sebab seringkali masyarakat dirugikan jika membeli barang, karena berbagai alasan.

"Oleh karena itu, jika ada yang tidak sesuai pada saat membeli harus kritis atau menanyakan kepada penjual," ujar Kepala Seksi Konsultasi Hukum dan Direktur Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan Jerry Ephraim Caraen.

Caraen menambahkan dengan demikian konsumen akan memeroleh haknya, sehingga penjual tidak semena-mena dalam menjual barang atau pun yang lainnya. "Konsumen terutama pemakai akhir seringkali tidak menyadari ada hak-haknya yang tidak dipenuhi oleh pelaku usaha," ungkapnya.

Secara nasional, Indeks keberdayaan konsumen yang menunjukkan tingkat kecerdasan konsumen di Indonesia, sebagaimana dilaporkan Kementerian Perdagangan masih rendah dibanding negara tetangga seperti Singapura, Malaysia bahkan Thailand.

Sedangkan dari Januari 2016 sampai 9 Mei 2016, terdapat 351 pengaduan dari seluruh Indonesia, terbanyak dari pulau Jawa. Lima pengaduan terbanyak yakni klausula baku sebanyak 65 pengaduan, pengaduan cara menjual 64 kasus, pelayanan purna jual (termasuk garansi) sebanyak 58 pengaduan, pengaduan standar berjumlah 7 pengaduan dan terakhir pengaduan label terdapat satu kasus.

"Dari seluruh pengaduan, semuanya akan kami tindak lanjuti. Sampai saat ini 70 persen sudah diselesaikan, 20 persen dalam proses dan sisanya sedang mengantri untuk diselesaikan," ungkapnya.

Padahal dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, diatur jelas hak-hak dari konsumen, yang harus diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat.

Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulut, Darwin Muksin mengatakan adanya kasus-kasus pengabaian hak-hak konsumen, masyarakat sebagai konsumen wajib memprotes kepada pelaku usaha, dan bila tidak dapat diselesaikan konsumen dapat melapor secara resmi ke Disperindag Sulut. "Setiap laporan resmi yang masuk, akan kami tindaklanjuti untuk upaya penyelesaian sengketanya," katanya.

Data dari Disperindag Sulut dari Januari-Mei 2016 terdapat sekitar 4 laporan pengaduan konsumen yang masuk. Pengaduan konsumen tersebut ditindaklanjuti untuk memenuhi hak konsumen.

Selain itu, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar menjadi konsumen cerdas, seperti belum lama ini pihaknya mengundang tokoh agama dan akademik diinformasikan mengenai UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berlangsung di Hotel Formosa Rabu (18/5). "Dengan sosialisasi ke tokoh agama dan akademik diharapkan UU tersebut dapat disosialisasikan kembali ke masyarakat," katanya

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved