WP yang Telat Sampai SPT Siap-siap Didenda
Batas akhir pelaporan SPT telah selesai, sebagaimana ditetapkan pemerintah bagi WP perorangan, yakni 31 Maret 2016
Penulis: | Editor: Andrew_Pattymahu
Laporan Wartawan Tribun Manado Herviansyah
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO-Wajib Pajak (WP) yang belum nyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sampai dengan batas akhir yang telah ditentukan akan ditentukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Batas akhir pelaporan SPT telah selesai, sebagaimana ditetapkan pemerintah bagi WP perorangan, yakni 31 Maret 2016 untuk laporan SPT secara manual, sedangkan 30 April 2016 batas pelaporan SPT menggunakan e-filing. Untuk WP berbentuk badan hukum, batas akhir yang ditetapkan 30 April 2016," ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara Dionysius Lucas Hendrawan beberapa waktu lalu.
Dengan selesainya masa pelaporan ini, Direktorat Jenderal Pajak segera memberlakukan sanksi administrasi berupa denda bagi WP yang belum melaporkan. Sanksi administrasi tersebut yakni Rp100 ribu untuk WP
perorangan, sedangkan badan Hukum dikenakan sanksi Rp1 juta.
Penetapan denda itu akan diberlakukan saat wajib pajak melakukan pelaporan SPT di atas batas waktu yang ditetapkan. Misalkan melapor pas 1 Mei (baggi WP badan hukum), itu artinya sudah terlambat 1 bulan, yah dendanya Rp 1 juta.
Menurut dia, pemerintah sudah memberikan kesempatan bagi para WP untuk melaporkan SPT, namun bagi wajib pajak yang dengan sengaja lalai tidak melaporkan SPT berdasarkan waktu yang ditetapkan, ada sanksi yang diberikan.
Awalnya batas waktu pelaporan SPT khusus untuk WP perorangan sebenarnya berakhir pada 31 Maret 2016, namun dengan membludaknya WP yang melapor di ‘injury time’, maka diputuskan pelaporan SPT perorangan khusus melalui e-filing diperpanjang hingga 30 April 2016. Dengan demikian ada tambahan waktu selama sebulan bagi
mereka yang belum sempat melaporkan SPT perorangan.
Dari data Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Suluttenggo dan Malut sampai dengan 2 Mei 2016 dari 11 Kantor Pelayanan Pajak Pratama, capaian pelaporan SPT menggunakan e-filing telah melampaui target.
KPP Pratama Gorontalo menjadi wilayah dengan realisasi e-SPT tertinggi yakni 204,61 persen, diikuti KPP Pratama Ternate sebesar 193,84 persen, kemudian KPP Pratama Palu dengan realisasi mencapai 179,98 persen. Selanjutnya diikuti KPP Toli-toli, KPP Pratama Tahuna, KPP Pratama Kotamobagu, KPP Pratama Bitung, KPP Pratama Luwuk, KPP Pratama Poso, KPP Pratama Tobelo dan KPP Pratama Manado.
Sedangkan kepala Seksi Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Suluttenggo dan Malut, James Wajong mengungkapkan capaian realisasi SPT menggunakan e-filing akan sangat ditentukan oleh jumlah wajib pajak.
Semakin besar jumlah wajib pajak, tentunya target yang ditetapkan akan semakin besar.
"Untuk KPP Pratama Manado merupakan KPP Pratama dengan wajib pajak terbesar dari 11 KPP Pratama di bawah DJP Suluttenggo dan Malut, sementara KPP Pratama Toli-toli merupakan KPP Pratama dengan target e-filing yang paling sedikit," katanya.
DJP Suluttenggo dan Malut mampu merealisasikan capaian e-filing melampaui target awal yang ditetapkan. “Kami melihat pelaporan SPT perorangan berdasarkan e-filing menjadi pilihan tepat WP, terutama demi menghindari antrian panjang di loket-loket kantor Pajak Pratama dimana WP terdaftar. Inilah salah satu tujuan DJP menghadirkan e-filing, supaya wajib pajak bisa sedikit terbantu, terutama bagi yang sibuk bekerja," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/lapor-spt.jpg)