Modal Asuransi Minimal Rp 150 Miliar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menaikkan batas modal minimal asuransi dari Rp 100 miliar menjadi Rp 150 miliar.
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menaikkan batas modal minimal asuransi dari Rp 100 miliar menjadi Rp 150 miliar. Cuma, aturan modal anyar ini hanya berlaku untuk perusahaan asuransi baru. Aturan tersebut akan meluncur Juni nanti.
Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK menjelaskan, perusahaan asuransi lama masih tetap pada ketentuan modal minimum Rp 100 miliar. Sementara, izin baru asuransi diwajibkan memiliki modal minimumnya sebesar Rp 150 miliar.
Dengan modal besar, OJK berharap perusahaan asuransi baru tidak goyah jika terjadi guncangan ekonomi. "Maka standarnya kami buat lebih tinggi. Lagi pula ini juga untuk mengantisipasi bahwa bisnis mereka tetap jalan sekalipun merugi pada tahun pertama," kata Firdaus, pekan lalu.
bagi perusahaan asuransi yang sudah beroperasi, OJK belum menaikkan batas minimum modal dengan alasan kondisi ekonomi yang masih lesu akan menambah beban dari perusahaan asuransi. Namun, kata Firdaus, peluang menaikkan modal tetap ada.
asuransi menyambut gembira rencana penetapan modal minimum berlaku perusahaan asuransi baru. Togar Pasaribu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengatakan, penetapan modal asuransi baru yang lebih tinggi diharapkan dapat membuat ekspansi bisnis asuransi tersebut lebih luas. Hal ini akan mendorong penetrasi asuransi terhadap masyarakat.
Togar menilai, perusahaan asuransi yang telah beroperasi memang tidak perlu untuk menaikkan modalnya. Toh, dari risk based capital (RBC) asuransi jiwa hampir memenuhi ketentuan minimum di atas 120%.
Yasril Y. Rasyid, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyarankan, OJK memberikan perhatian khusus untuk pendirian asuransi umum baru yang fokus pada bisnis penjaminan atau surety bond. Sebab surety bond berisiko menggerus modal perusahaan asuransi. "Baiknya memang ketat diawasi jika perusahaan asuransi mengandalkan lini bisnis tersebut," tandas Yasril.
Saham asing
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu peraturan pemerintah (PP) soal pembatasan kepemilikan asing di perusahaan asuransi. Firdaus Djaelani, Ketua Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, kemungkinan aturan main porsi kepemilikan asing di asuransi sebesar maksimal 80% akan dipertahankan dalam PP tersebut. Kalaupun ada perubahan, kemungkinan berlaku pada pengajuan izin baru asuransi.
Tahun ini kemungkinan PP tersebut bisa keluar. Perlu diketahui, saat ini tidak sedikit perusahaan asuransi joint venture yang porsi kepemilikan asingnya sudah di bawah 59%. Sedikitnya, tersisa enam perusahaan asuransi jiwa yang saat ini mayoritas masih dikuasai asing dengan porsi saham hingga 90%.
OJK sebelumnya telah menyampaikan ke pelaku usaha bahwa posisi kepemilikan asing maksimal sebesar 80%. Bila ada yang lebih bisa dijual ke investor lokal. (ktn/mona t)