BPK Curigai Kunker DPR, Kerugian Capai Rp 945 Miliar
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan potensi kerugian negara sebesar Rp 945.465.000.000 dalam kunjungan kerja perseorangan
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan potensi kerugian negara sebesar Rp 945.465.000.000 dalam kunjungan kerja perseorangan yang dilakukan oleh anggota DPR RI. Laporan ini dipastikan, sudah diterima oleh Sekretariat Jenderal DPR dan diteruskan ke 10 fraksi di DPR.
Temuan ini terungkap dalam surat Fraksi PDIP bernomor 104/FPDIP/DPR-RI/2016 yang ditandatangani sekretaris fraksi Bambang Wuryanto. Surat yang dimaksud tertulis; Atas ketentuan Peraturan Tata Tertib DPR RI Pasal 211 ayat (6) dan surat Setjen DPR RI tentang diragukannya keterjadiannya kunjungan kerja perorangan Anggota DPR RI dalam melaksanakan tugasnya, sehingga potensi negara dirugikan Rp945.465.000.000
Oleh karenanya kepada Yth Bapak/Ibu anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI diharap melengkapi laporannya. Selanjutnya laporan tersebutbdiharap sudah diterima fraksi paling lambat tanggal 25 Mei 2016.
"BPK melakukan audit dan melakukan uji sampling. Ternyata ada laporan (kunjungan kerja) yang tidak memenuhi persyaratan. Pelaporan yang tak memenuhi syarat ini artinya susah diverifikasi, apakah memang kegiatan kunker yang dilakukan anggota Dewan itu bisa dibuktikan atau tidak," Wakil Ketua Fraksi PDI-P Hendrawan Supratikno, Kamis (12/5) menjelaskan.
Hendrawan mengakui, sejumlah anggota DPR selama ini banyak yang kurang serius membuat laporan pertanggungjawaban kunjungan ke dapilnya. Ada pula anggota DPR yang hanya memercayakan kegiatan kunker kepada tenaga ahli. Alhasil, foto kegiatan yang sama digunakan berkali-kali dalam setiap laporan kunker. "Artinya, aktivitas anggota Dewan itu menurut audit BPK tidak bisa dipertanggungjawabkan secara keuangan," ia memastikan.
Ia memastikan, Fraksinya di DPR sudah menyurati anggota untuk menyusun ulang laporan kegiatan kunkernya selama satu tahun terakhir. Laporan tersebut harus diterima Fraksi pada 25 Mei mendatang.
"Anggota Dewan kalau reses gunakan sebaik-baiknya. Kalau melakukan sosialisasi empat pilar, sosialisasi UU, gunakanlah forum itu, kegiatannya ada gitu lho, jangan stempel saja," ujar dia.(tribun/fer/ikg/dtc)