Polres Minahasa Limpahkan Kembali Berkas Kasus DAK Disdikpora 2012
Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Minahasa tahun 2012 terus bergulir
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Andrew_Pattymahu
Laporan Wartawan Tribun Manado Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID,TONDANO- Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Minahasa tahun 2012 terus bergulir, Polres Minahasa sudah melimpahkan kembali berkasnya ke Kejaksaan Negeri Tondano (Kejari).
“Berkasnya sudah kami limpahkan kembali ke kejaksaan, seusai dengan petunjuk dari kejaksaan kami penuhi kekurangan berkasnya,” jelas Iptu Edi Kusniadi Kasat Reskrim Polres Minahasa, Rabu (11/5).
Sekarang tinggal menunggu dari Kejari Tondano untuk milihat berkasnya apakah sudah lengkap atau belum.”Kalau masih ada yang kurang, ya kita akan berupaya untuk lengkapi lagi sesuai dengan prtunjuk, tinggal tunggu saja dari kejaksaan,” jelasnya.
Menurutnya, jika sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan nanti baru kemudian mereka akan menyerahkan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana DAK Pendidikan 2012 tersebut.
Dalam kasus tersebut ada tiga orang, yaitu DHR alias yang merupakan kepala Disdikpora saat itu, dan sebagai tersangka utama, juga JT yang saat itu menjabat sebagai kepala UPT, sama dengan SM tersangka lainnya, dengan kerugian Negara sekitar Rp 860 juta.
Sementara itu, Kajari Tondano Saptana Setyabudi mengatakan bahwa jika sudah diterima mereka akan mempelajari kembali berkas kasus tersebut setelah itu baru diambil kesimpulan atau belum.
“Belum ada laporan apakah sudah masuk atau belum, tapi kalau sudah kita kan ada waktu untuk mempelajari kasus tersebut,” ujarnya. (amg)