Jumat, 10 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Julfianus Sebut tak Lihat Peristiwa Pembunuhan Marsel

Sidang pembunuhan Marsel Lukas dengan terdakwa Alan Pasky (25), kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Selasa (26/4).

Penulis: Finneke | Editor: Andrew_Pattymahu
NET
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolojan

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sidang pembunuhan Marsel Lukas dengan terdakwa Alan Pasky (25), kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Selasa (26/4). Jaksa Penuntut Umum Rudi Kayadoe menghadirkan saksi Julfianus.

Di hadapan Majelis Hakim Arkanu, Halidja Wally dan Berlinda Ursula Mayor, saksi menjelaskan kala itu dirinya memang berada di kamar kos bersama korban dan teman-temannya yang tak lain adalah para saksi.

Ia mengaku saat itu ia sudah tidak melihat lagi pembunuhan yang dilakukan terdakwa terhadap korban. Seingatnya, saat mereka sedang berbincang-bincang di kamar, dirinya melihat terdakwa mengintip ke dalam kamar.

Tak berapa lama kemudian, dirinya langsung pergi dan tidak mengetahui lagi tindakan pembunuhan yang dilakukan terdakwa ke korban. Seusai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan masih dengan agenda yang sama.

Dalam nota dakwaan JPU, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada hari Minggu 13 Desember 2015, sekira pukul 05.30 Wita. Tepat di rumah kos-kosan di Kelurahan Sario Tumpaan, Lingkungan III, Kecamatan Sario.

Saat itu di dalam kamar kos, saksi-saksi Demimora Tondatuon, saksi Johanes Lario, saksi Julfianus Bakumawa, dan korban, sedang ngobrol dengan saksi Isabela Sulu alias Bela.

"Sedangkan terdakwa pada saat itu berdiri di depan pintu kamar kost. Dia kemudian pamitan bermaksud pulang kerumah," ujar JPU Ropa.

Lanjut dia, terdakwa kemudian pergi ke rumah keluarganya di Kelurahan Pakowa Lingkungan III, Kecamatan Wanea, dengan menumpangi tukang ojek. Di sana terdakwa mengambil pisau badik dan berencana kembali ke rumah kost.

"Di jalan terdakwa bertemu dengan saksi Revel Kawata. Terdakwa mengajak Revel ikut bersama-sama ke rumah kost. Sesampainya di rumah kost bersama saksi Revel, terdakwa kemudian menyimpan pisau badik di atas lemari," ungkapnya.

Selanjutnya, kata JPU, terdakwa dan Revel ikut duduk bersama-sama saksi Demimora, Johanes, saksi Bela, serta korban di dalam kamar. Lima menit kemudian, terdakwa keluar kamar diikuti saksi Ravel.

"Teryata terdakwa mengambil pisau badik yang telah dia persiapkan terlebih dahulu. Terdakwa masuk kembali ke dalam kamar, sambil memegang pisau badik," bebernya.

Lanjut JPU, pada saat itu terdakwa langsung menikam perut korban, akan tetapi korban berusaha menangkis menggunakan boneka doraemon. Tak puas terdakwa kembali menikam korban mengenai dada dan paha.

"Korban pun berusaha menghindar, ia berlari keluar dari kamar, namun terdakwa kembali mengejar dan menikam punggung korban. Melihat korban tak berdaya, terdakwa bersama-sama saksi Revel meninggalkan rumah kost. Pisau yang digunakan dilempakan terdakwa ke atas atap rumah kost," terangnya.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHPidana, 338 KUHPidana, pasal 355 ayat (1), pasal 353 ayat (3) KUHPidana, dan pasal 351 ayat (3) KUHPidana," jelas JPU. (fin)

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved