Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

ASN Minta Mutasi Harus Ada Ijin Atasan

Banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang minta mutasi, baik kembali tugas di kampung halaman atau pindah ke perkotaan.

Penulis: | Editor: Andrew_Pattymahu
TRIBUNMANADO/SUSANTO AMISAN
ILUSTRASI ASN 

Liputan Wartawan Valdy Vieri Suak

TRIBUNMANADO.CO.ID,RATAHAN - Banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang minta mutasi, baik kembali tugas di kampung halaman atau pindah ke perkotaan, tak terkecuali ASN di Minahasa Tenggara (Mitra), Sabtu, (23/04).

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat, Arthur Sumual mengatakan, setiap ASN yang ingin pindah tugas harus mengikuti tahapan. "Beberapa syarat harus dipenuhi. contoh jika guru yang mau pindah harus minta ijin kepala sekola dan Kadis pendidikan, intinya harus ada ijin atasan," jelasnya.

Tak hanya itu, bagi ASN yang ingin pindah juga harus sudah mendapatkan rekom dari tempat tujuan pindah. "Ditempat tujuan pindah juga harus ada persetujuan menerima yang akan pindah," jelasnya.

Dikatakannya untuk ASN yang bisa mengajukan mutasi tergantung pernyataan sebelum dilakukan pengangkatan. "Biasanya sebelum diangkat akan membuat pernyataan berapa lama bertugas di daerah pengangkatan sebelum pindah," katanya.

Meski begitu tetap hasil akhir adalah kajian penaian dari BKDD. "Kita lihat tenaga apa yang akan minta mutasi, jika kurang di daerah kita tak mungkin diijinkan pindah," akunya.

Ia pun berharap kedepannya ASN lebih giat dalam bekerja dan mengesampingan keiinginan untuk pibdah. "Utamakan dulu tupoksi yang ada, kerja sebaik mungkin sebelum memutuskan untuk pindah," tutupnya. 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved