Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Disiplin PNS di Bolmong Masih Kurang. 'Datang Terlambat, Kerja Kososng, dan Pulang Cepat'

Masalah disiplin pegawai negeri sipil sering kali menjadi sorotan. Saat kepala daerah tidak berada di tempat.

Penulis: Maickel Karundeng | Editor:
TRIBUN MANADO/MAICKEL KARUNDENG

Laporan wartawan Tribun Manado Maickel Karundeng

TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAK - Masalah disiplin pegawai negeri sipil sering kali menjadi sorotan. Saat kepala daerah tidak berada di tempat, ada sejumlah PNS memanfaatkannya untuk pulang cepat.

Pantauan Tribun Manado sejak Selasa hingga Jumat (18-22/4), saat waktu baru menunjukan pukul 12 siang beberapa PNS sudah berada di pinggir jalan menantikan tumpangan untuk pulang ke rumah.

Masalah ini membuat Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Salihi B Mokodongan angkat bicara dan meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemkab agar meningkatkan kinerja terlebih disiplin jam masuk kantor.

Menurut Bupati saat ini, masih ada PNS yang kurang peka terkait jam masuk dan pulang kantor. "Datang terlambat, kerja kosong dan pulang pukul 1 siang. Tidak mencerminkan seorang PNS yang harus memberikan contoh," ujarnya.

Seharusnya sebagai ASN harus mengikuti aturan yang berlaku untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat.

"Memang disiplin PNS terkait jam kerja, masih sangat rendah. Ada kalanya hanya dua jam saja mereka berada dikantor, kemudian sudah menunggu tumpangan bagi PNS yang berdomisili di Kotamobagu untuk pulang. Tentunya, pelayanan ke masyarakat jadi kurang maksimal," ungkap Salihi.

Lanjutnya, terkait hal tersebut saat ini pihaknya terus melakukan penilaian terhadap kinerja para PNS tersebut. "Tetap kami lakukan evaluasi baik dari staf hingga pimpinan masing-masing instansi. Sehingga pelayanan terhadap masyarakat bisa optimal dan semua pekerjaan selesai tepat waktu," pungkasya.

"Saya beberapa kali melakukan sidak mendadak di pagi hari dan mendapati ada pns belum berada di kantor, makanya bagi pns yang selalu terlambat akan mendapat sanksi sesuai aturan melalui instasi terkait yakni BKD," tutup Salihi.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved