Pilhut di Minahasa Digelar Bulan Juli
Pelaksanaan pemilihan hukum tua di Minahasa tahun 2016 ini sudah mendapatkan titik terang, dan diperkirakan akan dilaksanakan pada Bulan Juli.
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Andrew_Pattymahu
Laporan Wartawan Tribun Manado Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID,TONDANO- Pelaksanaan pemilihan hukum tua di Minahasa tahun 2016 ini sudah mendapatkan titik terang, dan diperkirakan akan dilaksanakan pada Bulan Juli.
“Tadi kita sudah laporkan hasil kajian kepada Bupati, dan sudah disetujui draft Perbup tersebut, lantaran sebelumnya sudah dilakukan kajian oleh tim, dan tinggal diparaf oleh tim, kemudian akan ditandatangani oleh Bupati, mungkin satu atau dua hari sudah ditandatangani,” jelas Denny Mangala Asisten I Pemkab Minahasa, Kamis (21/4).
Dijelaskannya, setelah ditandatangani kemudian akan Perbup tersebut akan disosialisasikan kepada masyarakat dan pemerintah desa yang akan menggelar pemilihan hukum tua.”Nama 80 desa yang akan melaksanakan Pilhut itu sudah ada,” jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan perencanaan bahwa pelaksanaan Pilhut di Minahasa akan dilaksanakan dua gelombang yaitu tahun 2016 ini dan gelombang dua pada tahun depan.”Sebab menurut UU bahwa pelaksanaan pemilihan serentak, jadi tahun ini kita akan laksanakan 80 desa, sebab anggaran terbatas,” jelas dia.
Ia memperkirakan bahwa pelaksanakan pemilihan hukum tua akan dilaksanakan serentak oleh 80 desa pada bulan Juli.”Aturannya diberikan waktu tiga bulan waktu sebelum pelaksanaan pemilihan hukum tua, sebab harus dilaksanakan sosialisasi Perbup Pilhut, dan pembentukan panitia Pilhut,” jelas dia.
Sementara itu, untuk masalah usia calon hukum tua tidak ditentukan baik di Perda maupun Perbup dan nanti akan terseleksi pada ters kesehatan.”Untuk usia tidak dibatasi, tapi nanti ada tim dokter pemeriksa kesehatan yang akan memberikan penilaian, kalau hasil pemeriksaan kesehatan mereka bilang memenuhi syarat ya lolos, kalau tidak ya tidak bisa,” jelasnya.
Dijelaskannya juga, bahwa sebaiknya desa yang masuk dalam 80 desa yang akan melaksanakan pemilihan sudah bisa mempersiapkan diri dari sekarang untuk persiapan. Desa yang akan melaksanakan pemilihan hukum tua di antaranya adalah desa yang baru mekar dan yang sudah dijabat oleh pelaksana tugas paling lama.
“Pastinya kalau Perbup sudah ditandatangani, proses tahapan untuk pelaksanaan pemilihan hukum tua sudah mulai berjalanan, dimulai dari sosialisasi Perda dan Perbup tentunya,” jelas dia.