Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kuota Pupuk Subsidi Minsel Masih Kurang

Penyaluran kebutuhan pupuk bersubsidi di Minahasa Selatah (Minsel) hanya mencapai setengah dari kebutuhan para petani tahun ini.

Penulis: | Editor: Andrew_Pattymahu

Laporan wartawan Tribun Manado Fionalois Watania

 TRIBUNMANADO.CO.ID,AMURANG - Penyaluran kebutuhan pupuk bersubsidi di Minahasa Selatah (Minsel) hanya mencapai setengah dari kebutuhan para petani tahun ini.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Minsel, Decky Keintjem saat memberi keterangan di ruang kerjanya, Kamis (21/4). Dia memaparkan kuota pupuk subsidi Minsel tahun 2016, hanya 3.114 ton.

"Angka ini jauh dari data kami, yang mana kebutuhan pupuk subsidi di wilayah ini mencapai 14.000 ton per tahun," katanya. Lewat SK Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan ditindaklanjuti dengan SK Bupati Minsel, jatah pupuk subsidi yang diberikan pemerintah untuk Minsel sebanyak 3.114 ton dengan rincian Urea 2.340 ton, pupuk SP 666 ton dan NPK 108 ton.

Jumlah tersebut tidak mampu memenuhi kebutuhan pupuk yang ada di Minsel yang mencapai 14.000 ton baik untuk tanaman pangan, padi sawah, padi ladang, jagung dan tananaman lainya dengan selisih 11.000 ton.

Melihat kebutuhan pupuk bersubsidi semakin meningkat, dia mengatakan setiap tahun pihaknya selalu membuat permohonan ke pusat agar kuota untuk Minsel ditambah.

"Untuk memenuhi kebutuhan pupuk subsudi tahun ini kita mengusulkan 7.000 ton tapi yang disalurkan kan hanya setengah kebutuhan yang kita diusulkan," terangnya.

Lanjut Decky, sebenarnya kebutuhan pupuk menurut dia bisa terpenuhi jika petani membeli pupuk non subsidi. Tapi masalahnya, dibanding kan dengan pupuk bersubsidi, pupuk non subsidi lebih mahal.

"Kita juga mengharapkan petani menyerap pupuk non subsidi, tapi mungkin karena perbedaan harga sehingga petani lebih memilih pupuk subsidi," ujarnya. T

erkait dengan kelangkaan pupuk dia mengatakan juga disebabkan karena petani lambat dalam memasukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Biasanya petani yang menyiapkan RDKK dibantu Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) bersama kelompok tani kemudian dibawah ke pengencer dan diteruskan ke distributor.

"Disini distributor menyiapkan RDKK ke produsen. Nantinya Produsen hanya melihat RDKK dan dana. Kalau tidak ada RDKK maka tidak mendapatkan pupuk bersubsidi

. Begitu juga kalau tidak ada dana tidak akan kebagian. Jadi semua tergantung RDKK, dana dan jatah," tutupnya. Dia berharap agar petani tidak lambat mamasukkan RDKK.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved