Proyek Wisata Bukit Wawona Berlanjut
Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Tomohon akhirnya mengeluarkan rekomendasi izin lingkungan.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Tomohon akhirnya mengeluarkan rekomendasi izin lingkungan atas pembangunan wisata bukit Wawona, Rurukan.
Keputusan itu diambil setelah dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan ( UPL) disetujui oleh tim penilai BLH.
"UKL dan UPL sudah disetujui, dan rekomendasi izin lingkungan sudah dikeluarkan," ujar Lily Solang, Kepala BLH Tomohon kepada Tribun Manado, Senin (18/4).
Lanjut Solang, dokumen tersebut dibutuhkan untuk proses pengambilan keputusan tentang penyelengaraan usaha atau kegiatan, dalam hal ini pembangunan bukit Wawona Rurukan.
"Izin lingkungan sudah disetujui Wali Kota didelegasikan ke Kepala BLH," katanya.
Sebelum disetujui tim penilai, dokumen UKL UPL pengembang bukit Wawona Rurukan sempat diberi catatan sebagai rekomendasi untuk dilakukan perbaikan. "Ada perubahan rekomendasi dari tim penilaian yang harus diperbaiki dan itu sudah diperbaiki," katanya.
Selanjutnya, ujar Solang, izin yang akan dilengkapi satu di antaranya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pembangunan bukit Wawona Rurukan sempat memicu kontroversi. Pengemban belum melengkapi perizinan ketika mulai membangun sejak September 2015.
Pegiat lingkungan hidup Kota Tomohon kemudian melaporkan pembangunan tak berizin tersebut ke Polres Tomohon. Belakangan, pengembang kemudian mulai mengurus perizinan meski pembangunan sudah berjalan 50 persen.
Langkah pengembang makin mudah karena mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kota Tomohon. Setelah memperoleh rekomendasi Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), pengembang kemudian sudah memperoleh izin lingkungan. Selanjutnya tinggal melengkapi IMB meski bangunan sudah lebih dulu dibangun.
Meski demikian, proses penyelidikan dugaan pelanggaran Undang-undang lingkungan hidup masih berlanjut di Polres Tomohon. "Tadi koordinasi dengan penyidik masih berproses," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Tomohon Inspektur Dua Johny Kreysen. Lanjut dia, belum ada tersangka dalam kasus tersebut. "Baru saksi yang diperiksa," ungkapnya. *