Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Amankan Enam Taksi Gelap

Jajaran kepolisian bersama Organda melakukan operasi angkutan ilegal, Kamis (14/4) sore.

Penulis: | Editor: David_Kusuma

TRIBUNMANADO.CO.ID - Keberadaan taksi ilegal atau taksi gelap terus dikeluhkan sopir angkutan umum Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP). Jajaran kepolisian bersama Organda melakukan operasi angkutan ilegal, Kamis (14/4) sore. Operasi yang digelar di Malalayang, Jalan Sam Ratulangi hingga Winangun itu, berhasil menjaring enam mobil taksi ilegal taksi ilegal tujuan Tomohon dan Amurang. Enam unit kendaraan yang terjaring itu yakni, Xenia Abu-abu DB 1989 EE, Avanza Hitam DB 1924 EE, Xenia Abu-abu DB 4844 GA, Xenia Hitam DB 1070 AA, Avanza Hijau Metalik DB 3176 AR, Xenia Hitam DB 1446 FE dan Avanza Merah Maron DB 4626 QA Wakapolresta Manado, AKBP Enggar Brotoseno mengatakan, akan terus melakukan operasi angkutan ilegal ini, untuk menjamin angkutan resmi yang punya izin, agar tidak dirugikan. "Ini bagian dari upaya kita untuk menegakkan aturan serta menjamin keberlangsungan usaha yang punya izin," tegasnya. Menurut Brotoseno, pemberian sanksi juga tidak menutup kemungkinan akan dikenakan kepada sopir, yang sudah lebih dari dua kali terjaring operasi. "Jika sudah berulangkali lakukan pelanggaran, pasti ada saksi, misalnya pencabutan surat izin mengemudi," ujar mantan Kapolres Bolmong ini. Steven Repi, sopir yang ikut terjaring razia, mengaku keberatan dengan tindakan Organda yang kesannya bukan membela mereka, malah menyalahkan. "Padahal kita rutin memberikan iuran ke Organda Minsel. Harusnya kami dapat perlindungan dan bila perlu diakomodasi dalam organda," ungkapnya. "Sebetulnya kami sangat menghendaki keberadaan kami diakui dan diizinkan urus izin angkutan, tapi jadi pertanyaan, apakah bisa, sebab mobil ini rata-rata masih kredit," kata Steven. (tos)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved