Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Urus Izin Usaha Cukup ke Camat

Kepegawaian BPMPTSP Boltim Denny Mamonto mengungkapkan, saat ini pelaku usaha mikro kecil tak lagi mengurus perzinan di BPMPTSP.

Penulis: Aldi Ponge | Editor:
net
ilustrasi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Warga Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang ingin berusaha kini tak harus repot-repot mengurus perizinan sampai ke Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP). Cukup urus di kecamatan saja.

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPMPTSP Boltim Denny Mamonto mengungkapkan, saat ini pelaku usaha mikro kecil tak lagi mengurus perzinan di BPMPTSP.

Sesuai Permendagri 83 tahun 2015 tetang pedoman peberian izin usaha mikro kecil, kewenangan tersebut sudah dilimpahkan ke Camat.

"Pelaku usaha yang modalnya di bawah Rp 500 juta tak perlu lagi datang ke sini (BPMPTSP). Sebab mulai tahun ini, bupati sudah melimpahkan wewenang itu ke Camat," kata dia.

Dokumen yang dikeluarkan camat tersebut yakni Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). Dokumen tersebut merupakan izin dasar yang terdiri SITU, SIUP, HO yang disatukan dalam satu naskah.

"Ada 85 persen pelaku usaha di Boltim masih tergolong mikro kecil. Otomatis ini mengurangi PAD, namun ini untuk mempermudah masyarakat kecil dan bagi bupati yang sudah mendelegasikan IUMK ke camat akan mendapat penghargaan dari pemerintah pusat," ungkapnya.

Terpisah, Wakil Bupati Boltim Rusdi Gumalangit dalam sambutannya membuka sosialisasi tentang perizinan di kecamatan Tutuyan mengatakan peran perizinan sangat penting dalam mewujudkan iklim usaha uang kondusif karena perizijinan menjadi salah satu pemacu pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Komitmen pemerintah daerah adalah membangun sistem perizinan terpadu yang cepat, tepat, murah dan transparan sesuai dengan koridor. Masyarakat juga harus punya komitmen yang sama," kata Rusdi. (tribun manado/aldi ponge)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved