Pekerja Asing di Minsel Harus Siapkan $100 Per Bulan
"Jika kementrian sudah memberikan izin, maka mereka dikenakan biaya sebesar $100 per bulan," katanya.
Penulis: | Editor: Andrew_Pattymahu
Laporan wartawan Tribun Manado Fionalois Watania
TRIBUNMANADO.CO.ID,AMURANG - Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sepakat mengesahkan Perda Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dalam rapat paripurna, Selasa (5/4).
Stevan Lumowa Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi IMTA menyatakan poin utama dari Perda tersebut yaitu mengenai mekanisme IMTA beserta dengan biaya retribusi perpanjangan IMTA.
Meidy Maindoka, Kadis Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Minsel mengatakan untuk pengurusan izin awal harus dilakukan di Kementrian Ketenagakerjaan yang ada di Jakarta.
Sementara untuk perpanjangan bisa dilakukan langsung di Pemkab Minsel. "Jika kementrian sudah memberikan izin, maka mereka dikenakan biaya sebesar $100 per bulan," katanya.
Lanjut Meidy, lamanya izin tergantung dari kementrian. Jika izin yang diberikan selama enam bulan dan sudah dibayar lunas, namun dari pihak perusahaan di Minsel hanya mengontrak selama tiga bulan, maka uang tersebut bisa dikembalikan.
"Untuk perpanjangan hanya bisa dilakukan didaerah yang sudah memiliki Perda mengenai IMTA," ujarnya.
Mengenai sanksi, jika dalam seminggu ada penunggakkan, maka para pekerja asing diistirahatkan dari pekerjaan. "Oleh karena itu seminggu sebelum waktu pembayaran, kami akan mengedarkan surat pemberitahuan bagi perusahaan yang memperkerjakan tenaga asing.
Kami berharap ada kerjasama yang baik dari perusahaan untuk dengan jujur memberikan data jumlah tenaga asing," tutupnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/foto-turki_20160401_190622.jpg)