Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Deker: Tak Sesuai UMP, Laporkan!

Itu merupakan kewajiban. Dan harus dilaksanakan, jika ada buruh yang merasa tidak sesuai menerima upanya, langsung saja melapor ke Disnakertrans.

Penulis: Maickel Karundeng | Editor:

TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAK - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Deker Panambunan meminta para buruh tak segan-segan melapor ke pihaknya bila menerima upah tak sesuai dengan upah minimun provinsi (UMP).

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2015 tentang UMP, upah minimum pekerja di Sulawesi Utara (Sulut) adalah Rp 2,4 juta. Perusahaan-perusahaan di Sulut, kata Deker, mau tidak mau harus mengikuti peraturan gubernur tersebut.

"Itu merupakan kewajiban. Dan harus dilaksanakan, jika ada buruh yang merasa tidak sesuai menerima upanya, langsung saja melapor ke Disnakertrans. Kami akan fasilitasi," kata Deker, Selasa (5/4/2016).

Dia berjanji akan melakukan tindakan tegas kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pengupahan. "Jika ada perusahaan yang tidak menerapkan sistem pengupahan sesuai UMP maka perusahaan tersebut akan dipanggil untuk menghadap serta di tindak secara tegas," kata Deker.

Untuk itu, Disnakertrans pun menggelar sosialisasi tentang pengupahan selama dua hari. Ada 30 perusahan yang diundang untuk mendengarkan pemaparan tentang pemberian upah kepada buruh.

Deker mengatakan, program ini merupakan bagian dari perlindungan dan pengembangan lembaga ketenagakerjaan yang berada di lumbung beras ini.

"Pengupahan merupakan suatu harapan dari para pekerja. Sehingga pemberi kerja tidak bisa memandang sebelah mata. Karena dapat diproses secara berkelanjutan, demi terwujudnya tenaga kerja dan masyarakat transmigrasi yang produktif," tutur Panambunan.

Ia menjelaskan, sesuai undang-undang ada beberapa kategori dalam memberikan upah, di antaranya upah minimum dan upah kerja lembur. Cara pembayarannya dilakukan secara berbeda sesuai dengan dasar perjanjian.

"Pasti ada yang harian, mingguan, dan bulanan. Namun kalau untuk perusahan yang sudah bonafit, tentunya ada great yang berbeda dalam pemberikan upah. Pasti ada aturannya, dan disesuaikan dari buruh yang bekerja," ungkapnya. (tribun manado/maickel karundeng)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved