Marten Janji Bahas 'Ranperda Lem'
"Jika memang sudah terlambat ditambahkan pada perda miras, tentunya bisa saja dewan akan membahasnya sendiri untuk dijadikan perda lain," kata Tumelap
Penulis: Maickel Karundeng | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAK - Penyalahgunaan lem dan obat batuk di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) kian marak. Tak sedikit para anak-anak muda yang terazia oleh pihak kepolisian karena mengonsumsi lem dan menyalahgunakan obat batuk cair.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bolmong AKBP Yuli Setiawan mengatakan pihaknya untuk sementara mengimbau kepada warung-warung atau toko obat agar tidak menjual obat jumlah banyak kepada anak-anak ataupun remaja.
"Bagi orangtua ataupun siapa saja yang ingin direhabilitasi silakan menghubungi BNN, tapi jika anggota BNN melakukan operasi dan menangkap tangan pengguna pastinya akan ditindak secara hukum," tutur Setiawan.
Saat ini belum ada peraturan daerah yang mengatur pembatasan penjualan obat secara belebihan apalagi jenis obat atau lem.Anggota DPRD Bolmong Marten Tangkere mengakui belum pernah membahas tentang dengan obat-obat atau lem berbahaya.
"Nanti dewan akan membicarakan terkait masalah perda ini demi masyarakat Bolmong," ucapnya.
Jefry Tumelap, anggota DPRD Bolmong, mengatakan bahwa perda yang masih digodok dewan saat ini terkait perda minuman keras.
"Terimakasih sudah mengingatkan kepada dewan terkait masalah obat-obatan dan lem, saya akan menyampaikan pada rapat bersama teman-teman Ddwan," terangnya.
"Jika memang sudah terlambat ditambahkan pada perda miras, tentunya bisa saja dewan akan membahasnya sendiri untuk dijadikan perda lain," pungkas Tumelap. (tribun manado/maickel karundeng)