Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Moningka Usul Pemberian Sanksi Bagi Perusahaan yang Abaikan Kewajiban CSR

Perusahaan besar wajib menyalurkan dana Corporate Social Responsibilty (CSR).

Penulis: Ryo_Noor | Editor:
zoom-inlihat foto Moningka Usul Pemberian Sanksi  Bagi Perusahaan yang Abaikan Kewajiban CSR
NET
Ilustrasi

Laporan wartawan Tribun Manado Ryo Noor

TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Perusahaan besar wajib menyalurkan dana Corporate Social Responsibilty (CSR).

Materi itu mengemuka dalam reses Anggota DPD RI Stefanus Liow di kantor DPRD Tomohon, Rabu (23/3).

Reses kali ini meminta masukan DPRD Tomohon untuk rancangan undang-undang tanggung jawab sosial perusahaan

Wakil Ketua DPRD Tomohon Youddy Moningka menguraikan ada kelemahan dalam pemberian CSR perusahaan-perusahaan besar sehingga perlu diatur lewat undang-undang.

Pertama yang kerap ditemui CSR dari perusahaan tak berkoordinasi dengan pemerintah daerah, "Pemda biasanya dilibatkan kalau sudah waktunya penyerahaan, tinggal seremonialnya saja," sebut dia.

Selain itu dalam UU nanti harus di atur sanksi yang dibagi perusahaan yang tidak memberikan CSR "Kalau sekarang kan CSR itu istilahnya semau gue, mau kasih ok, kalau tidak juga tidak apa-apa," kata Ketua DPC Demokrat Tomohon ini.

Stefanus Liow mengatakan, reses ini menjadi yang ketiga kalinya sejak dilantik sebagai Anggota DPD. Reses bisa dilakukan untuk menyerap aspirasi dan masukan baik dari lembaga DPRD, Pemerintah, maupun kelompok masyarakat

Nantinya seluruh masukan dari DPRD ini akan dibawa ke DPD untuk dirangkumkan untuk Rancangan UU inisiatif DPD

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved