Lagi, Dua Warga Laporkan Net In ke Polresta Manado
Sedih itulah terpancar di raut wajah Lygia Salainti warga Kelurahan Kalebue Kepulauan Sangihe.
Penulis: | Editor:
Laporan wartawan Tribun Manado Ferdinand Ranti
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sedih itulah terpancar di raut wajah Lygia Salainti warga Kelurahan Kalebue Kepulauan Sangihe.
Wanita berusia 34 tahun ini mendatangi Mapolresta Manado Rabu (23/3/2016) sekitar pukul 10.00 Wita.
Diruang SPKT Polresta Manado, ia melaporkan perusahaan Net Invest. Dihadapan petugas, ia mengatakan pada 23 Juli 2015 menginvestasikan uang senilai Rp 187.200.000 di Net Invest letaknya di ruko Mega Smart Kota Manado. "Saya menyetor uang dengan total ratusan juta, tapi hingga saat ini belum dicairkan." Katanya di hadapan petugas. Wanita ini berharap agar uangnya bisa dikembalikan. "Harus bertanggungjawab," katanya.
Begitu juga dengan Stefanny (22) warga Kelurahan Kairagi Weru lingkungan III Kecamatan Tikala. Uang yang disetornya senilai Rp 43.200.000 pada 11 Agustus 2015 di kantor Net Invest. "Mohon uang dikembalikan." Katanya dihadapan petugas.
Investasi ini sempat menghebohkan warga Kota Manado yang menjanjikan memberikan bunga 100 persen jika menginveskan uang.
Namun, hingga saat ini uang yang disetorkan warga tak kunjung dicairkan. Sekadar diketahui kantor net invest ini sempat digrebek oleh pihak Polresta Manado, karena diduga mengumpulkan uang yang bekedok investasi bodong.
Hingga saat ini, Polresta Manado masih memproses kasusnya. Beberapa waktu lalu Polresta Manado mengeluarkan surat DPO kepada dua bos besar FR alias Focksi dan SR alias Syalomita. "Kami masih mengejar kedua bos besar ini. Diharapkan bagi masyarakat yang melihat keberadaan kedua DPO agar segera memberitahukan kami." Jelas Kapolresta Manado Kombes Pol Rio Permana Mandagi.
Mandagi menambahkan jika masih ada korban yang merasa rugi segera melaporkan ke pihak kepolisian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kantor-net-in-sore-ini_20151118_200045.jpg)