Gugatan Ai-JA Kandas, GSVL-MOR Siap Nakhodai Kota Manado
"Ini adalah putusan MK yang harus kita hormati, selamat pada Vicky."
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Fransiska_Noel
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilwako Manado tak luput dari perhatian Gubernur Sulut, Olly Dondokambey.
Begitu MK memutuskan menolak gugatan pemohon Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado, Harley Mangindaan-Jemmy Asiku, Selasa (22/3), Olly pun secara khusus mengucapkan selamat kepada Vicky.
"Ini adalah putusan MK yang harus kita hormati, selamat pada Vicky," ujar dia.
Meski beda warna, Olly mengaku siap bersinergi dengan Vicky."Saya terbiasa kerjasama dengan orang dari berbeda latar belakang," ujar dia.
Hakim MK menyatakan tak bisa menerima permohonan Pasangan Ai-JA, karena tak memenuhi syarat selisih suara yang ditentukan dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Meski permohonannya ditolak, namun Harley mengaku berlapang dada menerima kekalahan itu. Harley siap ikut memajukan Kota Manado dengan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.
"Saya menerima Bapak Vicky Lumentut dan Mor Bastian sebagai wali kota dan wakil wali kota. Kami kerja sama membangun Kota Manado," ujar Harley saat ditemui di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (22/3).
Saat disinggung soal pasal 158 yang menjegal permohonannya, ia tampak sedikit kecewa. Harley menyayangkan temuan-temuan kecurangan yang didapat timnya di lapangan belum dapat dibuktikan di MK.
"Karena ini UU, sudah biarkan saja. Cuma pengalaman kita ketika ada temuan-temuan di lapangan belum bisa diajukan untuk menjadi suatu kesalahan terstruktur, sistematis dan masif. Sudahlah itu, kita bicara ke depan saja," ujarnya.
Untuk diketahui, Manado merupakan satu dari lima daerah yang pilkadanya tertunda karena pencalonannya pada 9 Desember 2015 lalu masih menempuh jalur hukum. Adapun mengenai Pasal 158 UU Pilkada, memang telah lama menuai kontroversi.
Sebab, dengan adanya ketentuan dalam UU tersebut, MK dianggap hanya seperti Mahkamah Kalkulator dan mengeliminasi permohonan hanya karena tak memenuhi syarat selisih suara.
Dalam Pasal 158 ayat (1) dijelaskan bahwa provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan dua juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.
Sementara provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta hingga 6 juta, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi. Adapun Peraturan MK juga mengatur hal serupa namun dengan hitungan matematis yang berbeda.
Dalam Pasal 6 ayat (3) PMK Nomor 5 dijelaskan bahwa persentase selisih suara dihitung dari suara terbanyak berdasarkan hasil penghitungan suara.
Menariknya lagi, Ai sapaan akrab Harley Mangindaan melalui akun facebook-nya mengatakan, ''Puji Tuhan #satumanado 60.000 suara murni tetap semangat menerima hasil putusan MK. Permohonan kami tidak di terima.'' tulisnya di laman akun facebook tersebut.