Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

40 Pengendara di Bolmong Terjaring Razia

"Saya pikir ada apa ramai-ramai, ternyata ada tilang. Tak melawan sepeda motor dan STNK didalamnya langsung saya serahkan pada petugas."

Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Fransiska_Noel
WARTA KOTA
Foto Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Masih ada saja masyarakat yang tidak taat berlalu lintas di Kota Kotamobagu.

Pada Sabtu (19/3) malam misalnya ada 40 pelanggar yang terjaring pada operasi gabungan Sat Lantas bersama jajaran lain Polres Bolmong.

Sebagian besar selain kedapatan tidak mengenakan helem saat diperiksa juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Ada pula yang mengenakan helem lengkap, namun tidak memiliki SIM.

Putri (17) misalnya warga Desa Poyowa Kecil, bersama dengan seorang temannya yang berboncengan memang mengenakan helem lengkap.

Kaca spion sepeda motor pun ada dua terpasang dengan baik. Pelat nomor masih aktif.

Saat dihentikan petugas Sat Lantas Polres Bolmong Putri kaget.

"Saya pikir ada apa ramai-ramai, ternyata ada tilang. Tak melawan sepeda motor dan STNK didalamnya langsung saya serahkan pada petugas," ujarnya kepada Tribun Manado.

Putri ditilang karena tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Petugas tidak kompromi bagi siapa saja yang melanggar satupun ketentuan dalam berkendara.

Pantauan Tribun Manado usai melaksanakan operasi sejak Pukul 21.00 wita sampai Pukul 24.00 wita, semua sepeda motor yang melanggar diangkut ke atas mobil sabhara dan dibawa ke Polres Bolmong.

"Ada 40 pelanggar, yang kita amankan barang bukti SIM empat, STNK 10, dan kendaraan sepeda motor 26 unit, lima diantaranya knalpot racing," ujar Kasat Lantas Polres Bolmong AKP Romel Pontoh.

Romel masih menyayangkan belum sepenuhnya kesadaran masyarakat Kota Kotamobagu akan taat berlalu lintas.

"Tingkat kesadaran masih kurang, terutama pengendara yang beraktivitas malam hari. Yang melanggar akan kami tilang," ujar Romel.

Ia pun terus mengimbau kepada masyarakat pengendara agar setiap mengendarai kendaraan agar selalu patuh terhadap aturan.

"Untuk orang tua diimbau apabila anak masih belum 17 tahun belum memiliki SIM agar jang mengizinkan untuk berkendara. Karena jika kedapatan pasti kendaraan kami tahan," ujar Romel. (Tribun Manado/Handika Dawangi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved