Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bapemperda Bolmong Bahas Tiga Ranperda

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Bolmong telah melakukan pra pembahasan atas 3 (Tiga) Ranperda.

Penulis: Maickel Karundeng | Editor:
TRIBUNMANADO/ALDI PONGE
Ilustrasi penyusunan ranperda 

Laporan wartawan Tribun Manado Maickel Karundeng

TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAK -  Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Bolmong telah melakukan pra pembahasan atas 3 (Tiga) Ranperda.

Yaitu, Ranperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (P3D), Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat di Kabupaten Bolmong, dan Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Ketua Bapemperda Marthen Tangkere SE, berkata kepada Tribun Manado Jumat (18/3), timnya sudah melakukan pra pembahasan atas tiga Ranperda. Pra pembahasan Ranperda pertama tentang retribusi pelayanan kesehatan, Ranperda pegangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan ranperda perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Tangkere menjelaskan pada ranperda P3D berisi 9 bab dengan 12 pasal yang membahas mengenai syarat dan mekanisme pengangkatan perangkat desa, kekosongan perangkat desa dan peningkatan kapasitas serta kesejahteraan perangkat desa.

"Ranperda pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Bolmong memuat 10 bab dengan 36 pasal diantaranya membahas tentang asas tujuan, kedudukan masyarakat adat, hak hak masyarakat adat termasuk hak pembangunan, hak atas spritualitas dan kebudayaan, hak atas lingkungan hidup, hak untuk menjalankan hukum dan peradilan adat serta tanggung jawab pemerintah daerah," jelas Tangkere.

Terpisah Kabag Risalah dan Persidangan Jenly Mongilong S.Kom menjelaskan bahwa Bampemperda sedang menggenjot pembahasan pra pembahasan Ranperda untuk diselesaikan.

Lanjutnya, rencana pembahasan tiga ranperda ini selesai pada akhir masa sidang pertama bulan April mendatang. "Setelah pra pembahasan selesai, masuk pada paripurna tahap pertama untuk penyampaian Ranperda," ujar Mongilong.

Selanjutnya, dilakukan pembahasan untuk diparipurnakan, tapi sebelum dikonsultasi ranperda ke provinsi kemudian Paripurna tahap dua untuk persetujuan atas ranperda dilaksanakan. Setelah paripurna tahap 2 selesai dilakukan evaluasi ke Provinsi untuk mendapatkan nomor registrasi yang kemudian pada akhirnya Perda ditandatangani oleh Bupati.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved