Boltim Usulkan Alihfungsi Cagar Alam
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengusulkan alihfungsi lahan diwilayah cagar alam Gunung Ambang ke Kementerian Kehutanan.
Penulis: Aldi Ponge | Editor:
Laporan wartawan Tribun Manado Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengusulkan alihfungsi lahan diwilayah cagar alam Gunung Ambang ke Kementerian Kehutanan.
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Sonny Waroka mengatakan pihaknya telah mengusulkan untuk alihfungsi sebagian kawasan konservasi cagar alam Gunung Ambang untuk dijadikan lokasi pembangunan pembangkit listrik oleh Pertamina Geothermal di wilayah Kecamatan Modayag.
"Sementara berproses di kementerian terkait cagar alam, untuk perubahan fungsi. Sebab konservasi cagar alam tak bisa ada aktivitas manusia didalamnya," terangnya, pada Minggu (13/3).
Katanya, pelestarian cagar alam merupakan kewenangan kementerian kehutanan melalui Balai Konservasi Cagar Alam. Sehingga pemda tak bisa melakukan pengelolaan. "Kalau dirusak, pemda hanya bisa berkoordinasi dengan balai konservasi tak bisa masuk apalagi menganggarkan," bebernya.
Masyarakat sekitar pun dapat diuntungkan dengan alihfungsi lahan cagar alam tersebut. Mereka bisa memanfaatkan sebagai lahan perkebunan. "Masyarakat juga bisa ijinkan berkebun disitu. Geothermal butuh air, pasti mereka tetap akan jaga kelestarian hutan agar air tetap tersedia," jelasnya.
Pihaknya menunggu pergeseran APBD untuk pelaksanaan alihfungsi lahan. Sebab bulan ini pihak kementerian sudah akan membahas usulan tersebut. "Biayanya ditanggung pemda," ucapnya.
Jika hutan tersebut sudah ditangani pemda, maka akan mudah melakukan pengawasan. "Kita bisa anggarkan untuk jaga hutan, sekarang tak bisa buat apa-apa," bebernya.
Katanya, luas lahan cagar alam sekitar 18 ribu hektar terbentang antara Boltim, Bolmong dan Minahasa selatan. "Lahan akan jadi lokasi Geothermal sebagian besar di Boltim," ucapnya.
PT Pertamina Geothermal sebelumnya sudah melakukan dua kali pengeboran pada 2011. Mereka berencana akan membangun enam kluster diatas lahan 11 hektar untuk pembangkit listrik berkepasitas 180 megawatt.
Saat itu, pemda juga menunggu penetapan tapal batas definitif dua desa yang berada dikawasan hutan lindung yakni Desa Kokapoy dan Kokapoi Timur.
"Sudah ada tapal batas sementara, Kalau sudah ada batas definitif, maka sudah jadi APL (areal penggunaan lain). Sudah ada jaminan masyarakat untuk mengurus hak kepemilikan lahan. Mudah-mudahan tahun ini selesai," bebernya.