Angkut Cap Tikus Lewat Taksi Gelap, Polda Sulut Amankan 5 Warga Minahasa Selatan
Lima warga Minahasa Selatan terjaring Satgas I Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Samrat 2016 karena kedapatan membawa minuman keras.
Penulis: Finneke | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Lima warga Minahasa Selatan terjaring Satgas I Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Samrat 2016 karena kedapatan membawa minuman keras jenis cap tikus, Jumat (11/3) kemarin.
Kelimanya yang merupakan warga Minahasa Selatan ditangkap di ruas Jalan Trans Sulawesi, tepatnya depan Mercure Hotel, Tanawangko, Minahasa Selatan, saat petugas menggelar razia kendaraan.
Ratusan liter cap tikus berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolda Sulut. Para tersangka mencoba mengelabui petugas untuk membawa miras ini menggunakan jasa angkutan plat hitam (taksi gelap).
Dari keterangan mereka, modus sebelumnya, mereka selalu menggunakan angkutan umum untuk melancarkan aksi serupa. Aksi tersebut pun tak tercium petugas.
Salah seorang tersangka mengaku, cap tikus ini berasal dari Desa Ranoketang Lama, Amurang, Minahasa Selatan.
"Cap tikus dari Ranoketang Lama, rencananya akan dijual di Manado," singkatnya. Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolda Sulut guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/bawa-captikus_20160311_153520.jpg)