Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Olly Lakukan pengisian e-Filing di KPP Pratama Manado

Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey melakukan pengisian e-Filing di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manado.

Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO/HERVIANSYAH
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey melakukan pengisian e-Filing di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manado. 

Laporan Wartawan Tribun Manado Herviansyah

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO- Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey melakukan pengisian e-Filing di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manado. Pengisian tersebut dilakukan agar Wajib Pajak (WP) Sulut segera mengisi e-Filing sebelum 31 Maret 2016, Selasa (8/3/2016).

"Saya sangat berterima kasih kepada DJP yang telah membantu melakukan pengisian e-filing," ujar Gubernur Sulut Olly Dondokambey.

Menurut dia pajak merupakan sarana bagi rakyat bergotong royong membangun negara ini, sebab tanpa adanya pajak mustahil pembangunan dilakukan.

Untuk penerimaan pajak di wilayah Sulut tahun ini naik sebesar 30 persen. Untuk itu Pemprov Sulut dan Kanwil pajak akan sama-sama menjaga stabilitas agar penerimaan pajak dapat tercapai sesuai dengan target.

Saat ini untuk membayar pajak maupun pelaporannya sudah tidak seperti dulu lagi. Saat ini masyarakat telah diberikan kemudahan melalui e-filing, e-biling, e-faktur maupun lainnya. "Jadi saat ini kantor pajak sudah tidak seram lagi seperti dulu. Saat ini layanannya sudah semakin baik," ungkapnya.

Oleh karena itu kepada ASN wajib menyampaikan SPT tahunnya, sebab hal ini membantu pemerintah dalam pembangunan.

Sedangkan menurut Kepalan Kantor Wilayah DJP Suluttenggomalut, Dionysius Lucas Hendrawan didamping Kepala KPP Pratama Manado, Denny Ferly Makisanti dan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Suluttenggomalut, Erwin Priyambodo mengungkapkan DJP mencanangkan 2016 sebagai tahun penegakan hukum yang merupakan cermminan keadilan dan telah bekerjasama dengan Polda Sulut, agar WP melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar.

"Kemarin kami telah bertemu dengan Kapolda dan telah menyampaikannya. beliau menyambut baik kerjasama ini," ungkapnya.

Selain itu, pihaknnya juga kepada WP agar di 2016 memanfaatkan kebijakan tax amnesty yang merupakan kebijakan pemerintah, saat ini sedang dibahas di DPR RI.

Terkait penyampaian SPT adalah kewajiban seluruh WP, dengan batas waktu penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi tahun 2015 adalah 31 Maret 2015. Sedangkan untuk SPT tahunan WP badan tahun pajak 2015 adalah 30 April 2016. Wajib pajak yang terlambat dan tidak menyampaikan SPT akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menpan) Nomor 8 Tahun 2015 mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri mematuhi seluruh ketentuan peraturan perpajakan dengan mendaftarken diri sebagai Wwajib pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT tahunan PPh melalui e-filing.

Dalam pengisian tersebut juga diikuti oleh Wakil Gubernur Steven Kandouw, Ketua DPRD Sulut Andre Angouw Wakil Ketua DPRD Sulut Wenny Lumentut, Kapolda Sulut Brigjen Polisi Wilmar Marpaung, Wali Kota Manado Roy Roring, serta pejabat provinsi lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved