Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

5523 Anak Tomohon Terdata Wajib Vaksin Polio

Pemerintah memulai pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio. Pelaksanaan dimulai 8 sampai 15 Maret 2016.

Penulis: Ryo_Noor | Editor:
NET
Ilustrasi 

Laporan wartawan Tribun Manado Ryo Noor

TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Pemerintah memulai pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio. Pelaksanaan dimulai 8 sampai 15 Maret 2016

Kepala Dinas Kesehatan & Sosial Kota Tomohon dr Deesie Liuw melalui Sekertaris Dinas dr Jhon Lumopa mengajak, orang tua yang punya anak usia 0 sampai 59 bulan agar dibawa ke pos-pos PIN Polio dan pelayanan kesehatan terdekat untuk mendapatkan imunisasi.

Sedikitnya 5,523 anak usia 0 sampai 59 bulan sudah terdata untuk ikut dalam PIN Polio. Di Kota Tomohon, masyarakat akan dilayani 7 Puskesmas.

Puskesmas Tinoor akan melayani empat kelurahan, Puskesmas Kakaskasen melayani enam kelurahan, Puskesmas Taratara melayani delapan kelurahan, dan Puskesmas Matani melayani sembilan Kelurahan, Puskesmas Rurukan melayani lima kelurahan, Puskesmas Lansot melayani tujuh kelurahan dan Puskesmas Pangolombian melayani lima kelurahan.

Lumopa mengatakan, Imunisasi merupakan upaya pencegahan yang terbukti sangat efektif karena banyak kematian dan kecacatan yang disebabkan penyakit dapat dicegah dengan imunisasi.

"Sebab tidak akan ada lagi anak-anak yang menjadi cacat karena polio sehingga biaya yang diperlukan untuk rehabilitasi penderita polio dan biaya untuk imunisasi polio dapat dikurangi," kata dia.

Kebijakan PIN Polio berdasarkan hasil pertemuan pada tanggal 20 sampai 23 Oktober 2014 yang dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan bersama WHO, UNICEF dan melibatkan para pakar dan akademisi serta organisasi profesi maka direkomendasikan untuk melakukan PIN Polio pada anak usia 0 sampai 59 bulan.

Tujuannya untuk memberikan perlindungan yang optimal bagi seluruh anak terhadap virus polio.

Penyelenggaraan PIN Polio berdasarkan Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan serta undang-undang lainnya dengan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 42 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan Imunisasi serta surat edaran Nomor HK 03 03/Menkes/545//2014 tentang sinergitas penyelenggaraan Imunisasi di Pusat dan Daerah.

Lebih lanjut Lumopa mengatakan, PIN Polio adalah Pemberian imunisasi tambahan polio kepada kelompok sasaran imunisasi untuk mendapatkan imunisasi polio tanpa memandang status imunisasi yang dilakukan berdasarkan hasil evaluasi program dan kajian epidemologi.

Dengan tujuan umum pelaksanaan kegiatan yaitu tercapainya eradikasi polio di dunia akhir tahun 2020.

Sementara tujuan khusus kata Lumopa. memastikan tingkat imunitas terhadap polio di populasi cukup tinggi dengan cakupan lebih besar 95 persen.

Kemudian memberikan perlindungan secara optimal dan merata pada kelompok umur 0 sampai 59 bulan terhadap kemungkinan munculnya kasus polio yang disebabkan oleh kasus virus polio Sabin.

Selanjutnya Pelaksanaan PIN Polio yakni melalui perencanaan pembiayaan dan logistik, penyusunan pedoman teknis, penyusunan media KIE, Sosialisasi dan pelatihan secara berjenjang, advokasi, sosialisasi dan koordinasi pra pelaksanaan, monitoring persiapan pelaksanaan, Pelaksanaan PIN Polio 8-15 Maret 2016 dan monitoring evaluasi pasca pelaksanaan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved