Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ditilang Polisi, Gadis Kotamobagu: Jangan! Saya tak Punya Uang Pak

Ayu kedapatan tidak mengenakan helm serta tidak membawa kelengkapan surat berkendara.

Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Fransiska_Noel
TRIBUNMANADO/HANDIKA DAWANGI
Tak kenakan helm, Ayu (18) ditilang personil Polres Bolmong. Di bagasi motor terdapat puluhan sachet obat batuk Komix. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Tiga personil sabhara Polres Bolmong terpaksa mendorong sepeda motor Ayu (18), sepanjang 100 meter dari depan kantor FIF hingga pos depan toko Paris Superstore. 

Ayu kedapatan tidak mengenakan helm serta tidak membawa kelengkapan surat berkendara saat Polres Bolmong, Pol PP, dan POM menggelar operasi rutin Sabtu (5/3) malam disana. 

Awalnya seorang personil sabhara yang berdiri hampir di tengah jalan menghentikan laju kendaraan sepeda motor matik yang dikendarai Ayu.

Bermaksud hanya menilang kendaraan karena Ayu tak mengenakan helm, dan tak bisa memperlihatkan surat-surat. 

Namun permintaan personil sabhara tak diindahkan Ayu. "Silahkan turun dari sepeda motor, kamu akan kami tilang," ujar personil sabhara. 

"Jangan pak, jangan, minta tolong pak saya tak akan mengulanginya lagi," ujar Ayu dengan mata berkaca-kaca. 

Pelanggaran harus ditindak, itulah yang menjadi prinsip personil sabhara tersebut. "Tidak kamu tetap akan kami tilang, tidak mengenakan helm," ujar personil sabhara lagi. 

Tak mempan dengan suara lembut, personil sabhara pun mengeluarkan suara keras. "Cepat turun dari sepeda motor," ujarnya. 

Tiba-tiba Ayu mengambil satu kantong plastik hitam dari bagasi di dada motor matik nya. 

"Apa itu," tanya personil sabhara. 

Ayu hanya terdiam sambil mengenggam erat kantong plastik tersebut. 

Karena penasaran, personil sabhara pun merampas paksa kantong plastik hitam itu.

"Kamu sudah melanggar lalu lintas, membawa komix lagi. Ayo ke pos," ujar personil sabhara. 

Kedapatan membawa satu dus obat batuk cair sachet, Ayu semakin bermohon kepada personil sabhara.

"Pak minta tolong pak, itu bukan punya saya. Ada teman yang suruh beli pak. Jangan ditilang pak, motor ini juga bukan punya saya. Saya tak punya uang pak," ujar Ayu memohon. 

Mendengar permohonan Ayu yang menyebut uang, personil sabhara naik pitam. "Kamu pikir selama ini kami minta uang, tidak ada seperti itu sekarang kamu ke pos," ujar personil sabhara. 

Terdengar suara personil sabhara lainnya. "Kalau bayar denda iya," ujarnya. 

Meskipun Ayu bersikeras tak mau turun dari sepeda motor, tiga personil sabhara langsung mendorong sepeda motor dengan Ayu diatasnya. Jaraknya 100 meter. 

Setibanya di Depan Pos Depan Toko Paris, Ayu kemudian disambut puluhan masyarakat dan anggota satlantas yang ada disana. 

Terdengar teriakan seorang warga. "Ade bawa komix mau ke Bulan," ujar seorang pemuda dengan senyuman. 

Ayu sempat menjadi tontonan. Masyarakat langsung mendekat untuk melihatnya. Ia hanya bisa menunduk diatas sepeda motor matiknya.

"Ayo kamu turun, mau dibuatkan surat tilang," ujar personil Satuan Lalu Lintas Polres Bolmong. 

Kepada Tribun Manado Ayu mengaku sengaja keluar rumah untuk bermalam minggu dengan temannya di satu tempat kos.

Lagi lagi ia mengatakan obat batuk cair sachet yang ia bawa bukan miliknya, ia hanya disuruh temannya. 

Setelah menerima surat tilang Ayu pun dinaikkan ke tempat duduk depan mobil truck sabhara. "Kamu akan kami bawa ke Polres," ujar personil sabhara. 

Malam itu memang Polres Bolmong, Pol PP, dan POM bekerja sama melaksanakan operasi rutin.

Hasil operasi di Bundaran Depan Toko Paris yaitu diamankan 20 sepeda motor tidak lengkap surat dan kelengkapan berkendara.

Pada malam itu juga Tim Maleo Polres Bolmong menggelar operasi. Hasil patroli malam Maleo mengamankan 28 orang diantaranya enam orang perempuan, delapan pelajar, dan 14 dewasa.

Adapun lokasinya yaitu di Molinow lima orang, Motoboi Kecil lima orang, Motoboi Besar satu orang, Pobundayan 11 orang, dan kobo besar enam orang.

Diamankan juga 70 sachet obat batuk cair sachet, dua setengah botol cap tikus, dan sepeda motor tak lengkap surat delapan unit. 

"Mereka menginap di Polres Bolmong. Selanjutnya akan kita proses tindak pidana ringan, jika ada indikasi lain terkait narkoba dan obat terlarang akan kita sesuai undang undang yang berlaku," ujar Kasubag Humas Polres Bolmong, AKP Syaiful Tammu. (Tribun Manado/Handika Dawangi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved