Petani Cap Tikus Perlu Jaminan
Bupati Minahasa Jantje Sajow memberikan tanggapan dan usulan soal Rancangan Undang-Undang tentang larangan minuman beralkohol.
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Bupati Minahasa Jantje Sajow memberikan tanggapan dan usulan soal Rancangan Undang-Undang tentang larangan minuman beralkohol. Itu disampaikan Bupati saat menghadiri rapat dengar pendapat umum bersama Panitia Khusus (Pansus) RUU larangan minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta (2/3).
Tak hanya sendiri, Bupati Minahasa datang bersama Wakilnya Ivan Sarundajang, Pimpinan Forkopimda Minahasa. Selain itu, turut hadir juga Bupati Minahasa Selatan Tetty Paruntu, Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap, dan beberapa petani cap tikus. Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus HM Arwani Tomafi.
Pada kesempatan itu, Bupati Minahasa dalam penyampaiannya kepada Pansus mengatakan, bahwa Minahasa memiliki sumber daya alam berupa pohon enau yang banyak dan dimanfaatkan oleh warga untuk membuat minuman beralkohol tradisional seperti saguer, sopi, dan cap tikus.
"Pengelolaan minuman beralkohol tersebut sudah menjadi mata pencaharian utama sebagian besar warga di beberapa wilayah di Minahasa. Kita juga sudah memiliki Perda yang di dalamnya mengatur izin tempat penjualan minuman berlkohol dan retribusi penjualannya," kata dia.
Bupati Minahasa juga menyampaikan usulan sebagai bahan pertimbangan Pansus, seperti pernyataan dukungan kebijakan pemerintah pusat untuk meningkatkan kesehatan, ketertiban, ketentaraman yang persoalannya adalah minuman beralkohol. Dan mengingatkan kepada Pansus bahwa Perda tersebut menyangkut mata pencaharian masyarakat.
"Ditetapkannya RUU Larangan Minuman Beralkohol akan mematikan pendapatan warga yang menggantungkan hidupnya pada pada produksi minuman beralkohol tersebut termasuk pengusaha. Agar dipertimbangkan juga cara-cara pengaturan produksi serta pemasaran untuk tidak dikenankan dijual bebas, tapi hanya bisa dijual sebagai bahan baku industri pengelola minuman beralkohol, farmasi. Kami minta agar pemerintah juga dapat memberikan jaminan kepada masyarakat," jelasnya.
Ia juga meminta adanya sanksi tegas bagi pelanggar tata cara maupun pemasaran tersebut, baik berupa pidana, denda termasuk pencabutan izin produksi dan penampungan.
"Dasar tersebut digunakan untuk menerbitkan izin industri minuman beralkohol, di Minahasa sekarang ada empat industri, serta sekitar 50 izin tempat penampungan minuman beralkohol, yang bahan bakunya diperoleh dari petani minuman beralkohol tradisional dari sekitar 20 desa," jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa ASN dan pemerintah kecamatan hingga desa, kelurahan di Minahasa sudah dilarang menyediakan minuman beralkohol saat perayaan hari besar keagamaan. "Dampaknya angka kriminalitas akibat minuman beralkohol menurun, ditopang juga dengan program Brenti Jo Ba Gate dari Polda Sulut," ujarnya.
Adanya sinergitas kepolisian dan pemerintah kabupaten dengan mewujudkan pencanangan desa dan kelurahan bebas minuman keras. "Di Minahasa ada 10 desa percontohan," kata dia. Masih ada beberapa poin lagi yang diusulkan pada kesempatan tersebut. *