Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

MP-TGR Pemkab Bolmong Sidang Temuan TGR

Sesuai aturan bagi yang tekenai TGR wajib mengembalikan selama 2 tahun.

Penulis: Maickel Karundeng | Editor:
TRIBUNMANADO/HANDHIKA DAWANGI
Sidang TGR di Kotamobagu 

Laporan wartawan Tribun Manado Maickel Karundeng

TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAK -  Majelis Perbendaharaan Tuntutan Ganti Rugi Pemkab Bolmong yang diketuai sekretaris Daerah Drs Ashari Sugeha, Rabu (2/3) melaksanakan sidang lanjutan terhadap beberapa pengelola keuangan dilingkungan pemerintah kabupaten Bolaang Mongodow berdasarkan hasil pemeriksaan dikenai tuntutan ganti rugi (TGR).

Majelis MP-TGR tersebut terdiri dari Ketua Majelis Drs Ashari Sugeha, Wakil Ketua majelis Dra Hj Ulfa Paputungan MM, Sekretaris Majelis Abdul Latief Inspektur Daerah, dan anggota Kabag Hukum Setda Hardiman Pasambuna dan Donal Kolintama Kabid Akutansi DPPKAD.

Menurut Wakil Ketua Majelis TGR Dra Hj Ulfa Paputungan sidang ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti temuan kepada pengelola keuangan di SKPD yang terkena tuntutan ganti rugi.

Dijelaskannya, setiap pengelola keuangan wajib mengembalikan TGR selama kurun waktu yang telah dituangkan, pihak majelis menyidangkan satu persatu dan dimintai pertanggungjawaban untuk segera menyelesaikan tuntutan ganti rugi yang berlaku bagi perorangan, dimana pada saat sidang bagi mereka yang dikenai TGR wajib membuat pernyataan tertulis dengan memenuhi kewajiban menyelesaikan TGR sesuai dengan batasan waktu yang telah ditentukan.

Lanjut Ulfa, sesuai aturan bagi yang tekenai TGR wajib mengembalikan selama 2 tahun, jika sampai waktu tersebut tidak diselesaikan maka pihaknya akan merekomendasikan ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

Masih dikatakan Ulfa, dalam sidang tersebut hampir keseluruhan terperiksa bersedia untuk mengembalikan TGR baik dengan ditempuh dengan pemotongan gaji bersangkutan berdasarkan kesepakatan dan ada yang langsung menyetorkan ke Kas Negara.

Wakil Ketua Majelis menambahkan, Pemkab akan terus berupaya berbenah untuk mencapai opini yang lebih baik dari tahun sebelumnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved