Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

TGR Boltim Masih Tersisa Rp 2,7 Miliar

Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) masih mencapai Rp 2.763.915.052.

Penulis: Aldi Ponge | Editor:

Laporan wartawan Tribun Manado Aldi Ponge

TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) masih mencapai Rp 2.763.915.052.

Data yang dihimpun TribUn Manado hasil tindaklanjut rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2009 hingga 2014 untuk ganti rugi mencapai Rp 7.046.660.438 terdiri atas TGR kepada PNS dalam daerah Rp 2,5 miliar. PNS luar Boltim, pensiun dan wafat Rp 899,7 juta. Anggota dewan Rp 237 juta, pihak ketiga sebesar Rp 3,2 miliar dan TGR terhadap satuan kerja karena aset hilang Rp 109,3 juta.

"PNS dalam Boltim tersisa Rp 192 juta, PNS yang wafat, pensiun dan luar Boltim belum disetor Rp 749 juta, anggota dewan tersisa Rp 25,8 juta, TGR untuk pihak ketiga Rp 1,6 miliar dan untuk SKPD tersisa Rp 102,6 juta. Total belum disetor sebesar Rp 2,7 miliar," kata Kepala Inspektoran Boltim, Meike Mamahit, pada Minggu (28/2).

Meike mengatakan berbagai upaya telah dilakukan agar para penunggak segera mengembalikan uang negara tersebut. Majelis Pertimbangan TPTGR pun sudah berkali-kali menggelar sidang. "Kita sudah beberapa kali beri kesempatan dengan perpanjang deadline," ungkapnya.

Sesuai aturan, penunggak hanya diberi waktu selama 60 hari sejak LHP diterima pemda. Namun aturan BPK memberikan tambahan waktu 5x30 untuk melunasinya. "Ini yang dipersoalkan oleh Kejaksaan karena tetap diberi waktu. Makanya Sekda hanya akan memberi waktu hingga 30 Maret. Setelah itu, berkasanya diserahkan ke APK (Aparat Penegak Hukum)," ungkapnya.

Dia berharap para penunggak terutama PNS Boltim segera melunasi. Sebelum temuan ini masuk ke ranah hukum. "Kalau sudah masuk ke ranah hukum akan makin sulit, lebih baik lunasi sekarang. Untuk PNS akan dipotong TKD Februari," terangnya.

Katanya BPK terus meninjau hasil tindak lanjut LHP setiap tiga bulan. "Dulu kita peringkat satu dalam tindaklanjut temuan BPK, sekarang turun diurutan ketiga," ungkapnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved