Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemko Tomohon Pecat 11 ASN

Disiplin Aparat Sipil Negara (ASN) harus benar diperhatikan. Tahun 2016 ini, sesuai arahan Wali Kota Tomohon.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO/RYO NOOR
Pasangan Jimmy Eman dan Sompotan hadir pertama kali di Kantor KPU Tomohon dalam rangka penentuan nomor urut pasangan, Selasa (25/8/2015). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Disiplin Aparat Sipil Negara (ASN) harus benar diperhatikan. Tahun 2016 ini, sesuai arahan Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman akan diberlakukan sanksi tegas bagi ASN indisipliner.

Pemerintah tak akan segar menindak tegas bahkan sanksi pemecatan disiapkan bagi pegawai yang telah melanggaran peraturan. Ancaman Pemko itu bukan tanpa bukti. Sejak tahun 2014, sudah ada 11 ASN yang diberhentikan atau dipecat sebagai abdi negara.

Menurut Masna Pioh, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tomohon, pemerintah tak segan menerapkan sanksi disiplin. "Sanksi diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tentang disiplin pegawai," kata dia, beberapa waktu lalu.

Sanksi diterapkan tentu sesuai pelanggaran. Mengingat pengalaman sebelumnya, pemerintah bahkan tak segan memberhentikan para ASN. Total sejak 2014 sudah ada 11 ASN harus menanggalkan statusnya alias dipecat.

"Dalam dua tahun terakhir ada sebanyak 11 orang PNS atau ASN yang dipecat. Ada 6 pegawai di 2014 dan 5 pegawai di 2015," kata Pioh. Dijelaskannya para PNS tersebut ada yang eselon IV, tenaga kesehatan dan pelaksana.

"Mereka tidak disiplin karena melanggar PP 53. Proses pemberhentian berdasarkan usulan dari masing-masing SKPD," kata dia. Sangat disayangkan jika ASN harus dipecat karena masalah disiplin. Apalagi tidak semua orang berkesempatan menjadi ASN. *

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved