Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pelaporan SPT Cukup Manfaatkan Internet

Wajib Pajak di Kota Tomohon bisa memanfaatkan fitur online untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)

Penulis: Ryo_Noor | Editor:
NET
Ilustrasi 

Laporan wartawan Tribun Manado Ryo Noor

TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Wajib Pajak di Kota Tomohon bisa memanfaatkan fitur online untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)

Demikian disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kota Tomohon Junita Tahapary saat sosialisasi e-Filling dan e-Billing, pekan lalu.

"Saya berharap dengan sosialisasi ini, wajib pajak bisa segera melaporkan SPT 2015 sebelum batas waktu yang ditentukan," katanya.

Untuk SPT Pribadi tengat waktunya 31 Maret 2016, untuk SPT Perusahaan tengat waktunya 31 April 2016.

Fitur online ini tujuannya untuk memudahkan wajib pajak melaporkan SPT, sehingga tak perlu mendatangi kantor pajak. Cukup mengakses internet.

Untuk sosialisasi kali ini difokuskan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri dan TNI.

"Jika pribadi atau perusahaan belum melaporkan pengisian SPT, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan perpajakan," tegasnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved