Pelaporan SPT Cukup Manfaatkan Internet
Wajib Pajak di Kota Tomohon bisa memanfaatkan fitur online untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
Penulis: Ryo_Noor | Editor:
Laporan wartawan Tribun Manado Ryo Noor
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Wajib Pajak di Kota Tomohon bisa memanfaatkan fitur online untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
Demikian disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kota Tomohon Junita Tahapary saat sosialisasi e-Filling dan e-Billing, pekan lalu.
"Saya berharap dengan sosialisasi ini, wajib pajak bisa segera melaporkan SPT 2015 sebelum batas waktu yang ditentukan," katanya.
Untuk SPT Pribadi tengat waktunya 31 Maret 2016, untuk SPT Perusahaan tengat waktunya 31 April 2016.
Fitur online ini tujuannya untuk memudahkan wajib pajak melaporkan SPT, sehingga tak perlu mendatangi kantor pajak. Cukup mengakses internet.
Untuk sosialisasi kali ini difokuskan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri dan TNI.
"Jika pribadi atau perusahaan belum melaporkan pengisian SPT, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan perpajakan," tegasnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/lapor-spt.jpg)