Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PAW Sachrul di Meja Bupati Boltim

Proses PAW mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sam Sachrul Mamonto terus diproses.

Penulis: Aldi Ponge | Editor:

Laporan wartawan Tribun Manado Aldi Ponge

TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN -  Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sam Sachrul Mamonto terus diproses pemerintah daerah (Pemda).

Sekretaris Dewan (Sekwan) Boltim, Husain Mamonto mengatakan setelah menerima nama-nama urutan selanjutnya dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Boltim. Pihaknya sudah mengajukan berkas tersebut ke Gubernur melalui Bupati Boltim. "Sudah dimasukkan kemarin (Kamis) ke Bupati untuk diteruskan ke Gubernur," jelasnya, pada Jumat (26/2).

Katanya, proses tersebut akan terus bergulir karena amanat undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MD3. Disebutnya proses PAW diberikan batas waktu. "Kalau lalu, proses PAW bisa berlama-lama, sekarang sudah diatur. Proses dimeja Bupati sembatnya 7 hari dan di Gubernur 14 hari," terangnya.

Untuk pengganti Sachrul, Partai Amanat Nasional merekomendasikan nama Marsaole Mamonto. "Untuk berkas PAW PDIP atas nama Jemi Tine yang akan diganti Nasarudin Simbala sudah diajukan ke Gubernur," bebernya.

Pihaknya akan menganggarkan dua pasang seragam dan dua pin untuk dua anggota DPRD pengganti antar waktu tersebut. "Dua pasang jas dan celana Rp 5 juta, pin emas yang mahal. Bisa Rp 20 juta untuk dua pin. Tapi nanti kita anggarkan di pergeseran APBD," ungkapnya.

Sekadar diketahui, Sam Sachrul Mamonto mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai Bupati, pada Pilkada silam.

Sedangkan Jemi Tine di-PAW oleh PDIP karena KPU menyatakan Jemi dan Sofyan Alhabsy dari Partai Kebangkitan Bangsa telah gugur syarat sebagai anggota dewan.

KPU meminta PDIP dan PKB untuk melakukan PAW sejak Februari 2015 silam. Namun prosesnya berjalan lambat, bahkan PKB belum mengajukan namanya.

Kedua dinyatakan gugur syarat karena sebelum terpilih menjadi anggota dewan telah divonis bersalah atas kasus meterai palsu dengan ancaman pidana diatas lima tahun. Namun KPU kala itu ngontot untuk melantik keduanya.

Bawaslu pun melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelanggar Pemilih (DKPP). Sehingga dua anggota KPU Boltim diberhentikan tidak hormat dan seorang lainnya diberi teguran keras.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved