Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Wali Kota Tomohon Minta SKPD Benahi Aset

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan waktu seminggu kepada Pemerintah Kota Tomohon untuk menyelesaikan laporan keuangan berbasis akrual.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Lodie_Tombeg

TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan waktu seminggu kepada Pemerintah Kota Tomohon untuk menyelesaikan laporan keuangan berbasis akrual untuk keperluan audit.

Wali Kota Tomohon, Jimmy Feidie Eman menegaskan pemeriksaan pra- pendahuluan selama 40 hari akan berakhir pada 4 Maret 2016 atau seminggu lagi. "Selanjutnya BPK akan mulai melakukan pemeriksaan selama 40 hari," kata dia saat rapat kordinasi menghadirkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota Tomohon di Aula Kantor Wali Kota, Kamis (25/2).

Persoalannya meski tengat waktu tinggal seminggu ada saja laporan keuangan yang belum siap disajikan untuk kebutuhan audit nanti. Eman mengharapkan setiap SKPD agar menggunakan waktu sebelum pemeriksaan riil. Sedikitnya ada tujuh jenis laporan yang akan disiapkan setiap SKPD, jumlah laporan meningkat dari sebelumnya. "Manfaatkan sebaik mungkin membenahi hal-hal penting untuk mempertahankan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK," kata Eman.

Dalam rapat koordinasi dengan BPK di Kantor Gubernur awal pekan lalu, Eman mengatakan, BPK sudah mengurai permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah membuat laporan keuangan berbasis akrual, sekaligus diberi solusi.

"Di antaranya membenahi masalah aset yang harus tuntas karena hal mendasar untuk mempertahankan WTP adalah tentang pengelolaan aset di masing-masing SKPD," kata Eman.

Kepada para lurah, Wali Kota mengingatkan tentang pajak PBBP2 dan
tunggakan pajak yang ada di masing-masing kelurahan. Pemerintah Kota akan mendata piutang pajak sejak tahun 2002. "Oleh karena itu para lurah harus mengecek nama-nama wajib pajak yang menunggak agar nantinya tidak menjadi piutang," tegasnya.

Laporan realisasi anggaran berdasarkan basis kas, neraca berdasarkan basis akrual sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan yang telah mengatur dengan jelas.

Bagi SKPD yang masih bermasalah dengan aset, Eman menyarankan, untuk berkomunikasi dengan tim dari BPK untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Semua SKPD harus mampu membuat laporan keuangan SKPD karena BPK nantinya akan memeriksa semua laporan keuangan SKPD. Kalau perlu. menggunakan jasa para staf khusus bagian akuntasi," sebutnya. Pemko tetap menargetkan opini WTP pada laporan keuangan tahun anggaran 2015. *

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved