Mantan Bupati Bolmong Marlina Moha Siahaan Bacakan Eksepsi di Pengadilan Tipikor Manado
Marlina tampak tenang dan sesekali mengumbar senyuman menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor Manado.
Penulis: | Editor: Fransiska_Noel
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Mantan Bupati Bolaang Mongondouw (Bolmong) Marlina Moha Siahaan akhirnya muncul di persidangan Kamis (25/2/2016), usai izin sakit beberapa hari.
Marlina tampak tenang dan sesekali mengumbar senyuman menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor Manado.
Jadwal sidang ketiga Marlina diberikan kesempatan untuk membacakan eksepsi (keberatan terhadap dakwaan JPU).
Moha mengenakan baju krem, berkerudung merah jambu dan memakai celana panjang hitam.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua majelis hakim Darius Naftali.
Usai persidangan. Moha menyerahkan sepenuhnya pada pengacaranya.
"Saya serahkan semuanya pada pengacara saya. Apa yang disampaikan PH, segala sesuatu apa yang dilakukan PH saya percaya." Harap Moha sembari tersenyum.
Marlina mengajukan eksepsi untuk pembatalan dakwaan (segala dakwaan dibatalkan). Sidang minggu depan dilanjutkan dengan tanggapan putusan sela.
Berdasarkan uraian dakwaan, terdakwa selaku Bupati Bolmong, bersama tujuh terpidana kasus ini, secara bersama didakwa melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain hingga merugikan keuangan negara.
Berdasarkan APBD Kabupaten BolmongTahun Anggaran 2010, telah tertata pembayaran TPAPD sebesar Rp 12 miliar.
Diduga yang merupakan hasil tindak pidana korupsi TPAPD triwulan kedua tahun angaran 2010 sebesar Rp 1 miliar dan dana TPAPD triwulan ke tiga sebesar Rp 250 juta.
Total dana yang diterima atau dikuasai oleh terdakwa dari hasil tindak pidana korupsi TPADP sebesar Rp 1,25 miliar.
Atas perbuatan MMS, eks Bupati Bolmong ini diancam sebagaimana diatur dalam dakwaan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18, Undang-Undang RI Nomor 31, tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55, ayat 1 ke-1 tentang pemberantasan tindak pidana korupsiKUHP pasal 64 ayat 1.
Serta dakwaan subsidiair pasal 6 ayat (1) huruf a, c dan f, Undang-Undang Nomor 25, tahun 2003 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002, tentang tindak pidana pencucian uang, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (Tribun Manado/Ferdinand Ranti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/marlina-moha-hadiri-persidangan_20160225_125906.jpg)