Penunggak Rastra Siap-siap Berurusan dengan Jaksa
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) akan memediasi penunggak biaya beras sejahtera (rastra).
Penulis: | Editor: Fernando_Lumowa
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) akan memediasi penunggak biaya beras sejahtera (rastra). Tujuannya agar penyaluran beras untuk masyarakat tidak mampu berjalan baik.
"Kami akan memediasi antara Bulog dan penunggak raskin, sehingga tunggakan bisa terbayarkan. Hal ini sesuai dengan undang-undang kejaksaan antara lain memberikan pertimbangan, pendapat hukum, bantuan hukum serta lainnya kepada penyelenggara negara," ujar Kajati Sulut TM Syah Rizal sesuai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Bulog Sulut dan Kejati Sulut, Selasa (23/2).
Rizal menambahkan MoU yang dilakukan dengan Bulog untuk ketiga kalinya. Pihaknya akan membantu Bulog jika ada permasalahan perdata dan tata usaha negara (Datun) kejaksaan bisa melakukan mediasi sehingga permasalahannya bisa selesai.
Biasanya Bulog akan melakukan penagihan terlebih dahulu secara internal, jika akhirnya sudah tidak bisa dilakukan, meskipun sudah diberikan peringatan, kejaksaan melalui surat kuasa yang miliki bisa turun tangan untuk membantu. "Kasus seperti ini biasanya dari tahun-tahun sebelumnya selalu ada, dan dapat diselesaikan dengan baik," katanya.
Namun pihaknya bersyukur pada tahun ini tidak ada tunggakan sehingga belum ada mediasi.
Kepala Bulog Divre Sulut dan Gorontalo Sabarudin Amrullah mengungkapkan sampai saat ini pihaknya melakukan penyaluran rastra saat ini pada Februari 2016. Dengan penyaluran sekitar 85 persen. "Namun untuk tunggakkan saat ini di bawah 1 persen," katanya.
Dengan demikian untuk Bulog Divre Sulut dan Gorontalo peringkat 2 secara nasional setelah Bulog Jogja. "Kalau Jogja peringkatnya 1, karena telah penyalurkan pemasaran," tuturnya