Tim Tarsius Tarik Cap Tikus dari Bawah Tempat Tidur Penumpang Kapal
Untuk ketiga kalinya kapal Pelni yang sandar di Dermaga Pelabuhan Samudera Bitung gagal angkut minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus keluar daerah.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor:
Laporan wartawan Tribun Manado Christian Wayongkere
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Untuk ketiga kalinya kapal Pelni yang sandar di Dermaga Pelabuhan Samudera Bitung gagal angkut minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus keluar daerah, setelah dibekuk Tim Tarsius Polres Bitung, Selasa (16/2) malam.
Kapolres Bitung AKBP Reindolf Unmehopa mengatakan penangkapan itu tersebut diperoleh dari informasi masyarakat sejak sore hari, eksekusi penangkapan sendiri dilakukan malam hari saat KM Sinabung tujuan Ternate dan Jayapura.
"Sekitar pukul 21.00 wita tim Tarsius langsung naik keatas kapal dan melakukan pemeriksaan ditempat yang dicurigai berhasil temukan 130 air mineral besar dan sedang berisi Cap Tikus," tutur Reindolf melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP C Samuri, Rabu (17/2) kemarin.
Tim khusus (timsus) Tarsius Polres Bitung menemukan miras dimasukan dalam delapan gardus dan satu tas valis ditempatkan dibawah tempat tidur penumpang kapal.
"Kami langsung menarik keluar keluar dus dan tas berisi cap tikus dari bawah kolong tempat tidur dan mengamankan didermaga," tambahnya.
Pemilik barang sendiri langsung mengambil langkah seribu begitu megetahui barangnya yang berada diatas kapal sedang diperiksa dan diamankan oleh Tim Tarsius Polres Bitung.
"Masyarakat jangan sungkan untuk melayangkan laporan kepada polisi perihal keberadaan miras yang dijual bebas bahkan di kirim menggunakan kapal Pelni," kata dia.
Kapal sendiri akan bertolak ke Ternate dan Jayapura pada pukul 22.00 wita.
Kasus penyeludupan miras jenis Cap tikus menggunakan jalur laut di Kapal Pelni sudah ketiga kalinya digagalkan Tim Tarsius Polres Bitung selang tahun 2016 ini. Polres Bitung sendiri terus melakukan upaya peredaran Cap Tikus di Kota Bitung dengan melakukan operasi ditempat-tempat penjualan warung dan toko dan orang yang melakukan miras ditempat umum.
"Khusus di wilayah Pelabuhan pihaknya bakal meningkatkan kegiatan kepolisian menjelang keberangkatan kapal seperti yang dilakakukan kemarin," tegasnya.
Penanganan kasus miras cap tikus sendiri oleh penegak hukan melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar peraturan daerah (Perda).
"Untuk membuat jera barang buktinya disita dan dimusnakan, untuk hukuman kurungan berupa percobaan buat pemilik dan denda," tuturnya.
Terpisah pihak PT Pelni Bitung angkat bicara mengenai kapal pelni yang sering dijadikan objek pengiriman miras cap tikus dari pelabuhan Samudera Bitung, menurut Arief Saleh kepala Cabang PT Pelni Bitung yang baru pihaknya menerjunkan aparat di dermaga untuk berjaga-jaga.
"Mereka bertugas saat embarkasi kedatangan dan keberangkatan penumpung. Selain itu security control di terminal sendiri harus diperhatikan," jelas Saleh melalui kepala operasi PT Pelni Bitung Budi.
Cap tikus yang sudah berada diatas kapal sendiri dan diketahui pihaknya bakal pasti menurunkan dan tidak mengizinkan barang2 haram itu diangkut "Sebelum kapal berangkat kami sweeping sekalian melakukan pemeriksaan dan pengecekan tiket. Langsung dikeluarkan dari botol dan isinya dibuang ke laut mengingat jika diturnkan ke darat akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," tandasnya.