Surya Paloh Dukung Prasetyo Tangani Perkara Samad, Bambang dan Novel
Surya memantau pemberitaan terkait rencana Prasetyo atas berkas perkara Samad, Bambang, dan Novel itu.
TRIBUNMANADO.CO.ID — Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengapresiasi Jaksa Agung M Prasetyo yang mempertimbangkan untuk mendeponering berkas perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto serta menghentikan penuntutan perkara Novel Baswedan. Partainya mendukung langkah Prasetyo.
"Presiden juga mengharapkan penyelesaian yang secepatnya. Namanya Partai Nasdem itu kan pendukung pemerintah. Kalau memang bisa disesuaikan, jangan membuang energi banyak pada masalah-masalah itu ya apa salahnya?" ujar Surya di kantor DPP Nasdem, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2016).
Surya memantau pemberitaan terkait rencana Prasetyo atas berkas perkara Samad, Bambang, dan Novel itu.
Menurut dia, penghentian perkara mereka di tingkat penuntutan memang harapan publik. Oleh sebab itu, dia pun setuju jika alasan penghentian perkara itu didasarkan pada kepentingan umum.
"Kalau memang ada upaya melaksanakan deponering, katakanlah beralaskan kepada kepentingan masyarakat, ya itu hak dia (Jaksa Agung). Kami menghargai sekali," lanjut Surya.
Namun, Surya juga tak menutup mata bahwa Komisi III DPR RI, termasuk kader Nasdem di dalamnya, menolak deponering itu. Dia mempersilakan para wakil rakyat meneruskan pendapatnya.
"Teman di DPR bilang jangan dideponering, ya teruskan saja. Itulah arti kehidupan ini. Rambut bisa sama, tetapi pikiran tidak bisa sama," ujar Surya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo tengah mempertimbangkan untuk mendeponering berkas perkara Abraham dan Bambang. Prasetyo juga mempertimbangkan untuk menghentikan penuntutan berkas Novel.
Namun, Prasetyo belum memutuskan nasib tiga berkas tersebut. Abraham adalah tersangka perkara dugaan pemalsuan dokumen.
Adapun Bambang adalah tersangka menyuruh saksi di pengadilan untuk memberikan keterangan palsu.
Sementara itu, Novel adalah tersangka dugaan pembunuhan pencuri sarang burung walet. Mereka dijadikan sebagai tersangka oleh polisi usai KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi.