Sabtu, 11 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Serentak 2017 Resmi Jatuh Pada 15 Februari, Tinggal Setahun Lagi

Komisi Pemilihan Umum resmi menetapkan tanggal pemungutan suara Pilkada Serentak putaran kedua, yakni pada Rabu (15/2/2017).

Editor:

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan tanggal pemungutan suara Pilkada Serentak putaran kedua, yakni pada Rabu (15/2/2017).

Penentuan tanggal pemungutan suara tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

"Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah gelombang kedua akan dilaksanakan pada Rabu, 15 Februari 2017," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2016).

Total 101 daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak. Rinciannya, 7 Provinsi, 18 Kota dan 76 Kabupaten.

Daerah-daerah yang akan ikut dalam Pilkada Serentak 2017, kata Husni, adalah daerah yang akhir masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada Juli 2016 hingga Desember 2017.

"Jadi rentang waktunya satu setengah tahun," ucap Husni.

Adapun provinsi yang turut serta dalam gelaran tersebut adalah Provinsi DI Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.

Sedangkan 18 kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2017 adalah Banda Aceh, Lhokseumawe, Langsa, Sabang, Tebing Tinggi, Payakumbuh, Pekanbaru, Cimahi, Tasikmalaya, Salatiga.

Selain itu kota Yogyakarta, Batu, Kupang, Singkawang, Kendari, Jayapura, Ambon, dan Sorong.

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved