Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anak Umur 5-17 Tahun Dapat KTP

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Minahasa sementara melakukan persiapan untuk melakukan pembuatan Kartu Identitas Anak.

Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Lodie_Tombeg

TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Minahasa sementara melakukan persiapan untuk melakukan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) meski pelaksanaannya belum tahun ini.

"Sesuai dengan Undang-undang memang tahun ini, tapi baru beberapa kabupaten dan kota se-Indonesia, sebagai percontohan, dan kita nanti tahun 2017," kata Riviva Maringka, Kepala Disdukcapil Minahasa, Jumat (12/2).

Ia menambahkan, untuk KIA nanti, anak usia 0-5 tahun hanya data saja, namun belum menggunakan foto. "Nanti yang berusia 5-17 tahun, mereka yang akan dilakukan perekaman dan kartunya menggunakan foto," ujarnya.

Namun menurutnya, secara umum data yang digunakan nanti adalah data base kependudukan yang sudah ada di Disdukcapil. "Kecuali anak baru lahir, harus diambil data, karena belum tercatat," ujarnya.

Dijelaskannya pula, bahwa dalam masa persiapan setahun ini, akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. "Termasuk aturan-aturan landasan hukum yang akan digunakan, juga akan dilengkapi," katanya.

Selain itu, operator yang akan membuat KIA akan mengikuti program pelatihan yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Kependudukan tahun 2016 ini. "Ada pelatihan nanti untuk operatornya, mungkin alatnya juga baru dan cara untuk pengambilan data, dan teknis lainnya beda," ujarnya. *

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved