Jero Wacik Divonis 4 Tahun
Kami diberi waktu pikir-pikir dan akan disampaikan ke pimpinan untuk upaya hukum lain.
TRIBUNMANADO.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyatakan pikir-pikir atas vonis empat tahun penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepada terdakwa bekas Menteri ESDM Jero Wacik.
"Kami menyatakan pikir-pikir (untuk memutuskan banding atau tidak). Tuntutan kami sembilan tahun dan ini diputus empat tahun, hanya masalah tinggi pidana penjara yang dijatuhkan," kata jaksa KPK Dodi Sukmono kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2016).
Menurut Dodi, waktu satu minggu ini akan digunakan untuk menyampaikan laporan hasil sidang perkara Jero ini dan membahasnya bersama Pimpinan KPK sebelum menentukan upaya hukum banding.
"Kami diberi waktu pikir-pikir dan akan disampaikan ke pimpinan untuk upaya hukum lain. Kita menghormati putusan ini meski surat dakwaan kita semua terbukti," katanya.
Tak hanya itu, uang denda dan kerugian negara yang harus dibayarkan Jero pun berkurang. Sebelumnya, jaksa menuntut Jero membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan.
Sementara itu, oleh hakim, Jero diminta membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam tuntutan, Jero diharuskan membayar Rp 18 miliar, sedangkan hakim memerintahkan Jero hanya membayar Rp 5,073 miliar.