Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ini Fatwa MUI Tentang Gafatar: Sesat!

"Setelah dilakukan pengkajian dengan sangat cermat, fatwanya adalah sesat dan menyesatkan," ujar Ketua MUI, Maruf Amin di kantornya, Rabu (3/2/2016).

Editor:
Tribun Pontianak/Destriadi Yunas Jumasani
Ratusan pengungsi eks Gafatar asal Mempawah makan malam usai tiba di Bekangdam XII/Tpr, Jl Adisucipto, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Selasa (19/1/2016) pukul 19.30 WIB. Arus pengungsian 664 warga ini terbagi dalam dua gelombang, pertama datang sejumlah 327 orang dari Moton Panjang dan sisanya 337 pada gelombang kedua dari Desa Pasir, Kabupaten Mempawah. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa keberadaan organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Setelah dilakukan penelitian oleh Komisi pengkajian, MUI akhirnya mengelarkan fatwa Gafatar adalah sesat.

"Setelah dilakukan pengkajian dengan sangat cermat, fatwanya adalah sesat dan menyesatkan," ujar Ketua MUI, Maruf Amin di kantornya, Rabu (3/2/2016).

Dua faktor yang menjadikan Gafatar digolongkan sesat oleh MUI. Pertama, Gafatar merupakan metamorfosis dari aliran Al Qiyadah-Al Islamiyah yang sebelumnya telah diputuskan sesat oleh MUI. Dalam ajarannya organisasi tersebut menganggap jika Ahmad Musadeq sebagai nabi terakhir.

"Yang kedua Gafatar mengajarkan Milah Abraham yang menyatukaan tiga agama yakni Islam, Kristen, dan Yahudi. Atau istilahnya Sinkritisme," katanya.

Mereka yang sudah terkena atau terbaiat ajaran Gafatar oleh MUI dinyatakan Murtad atau keluar dari ajaran Islam. Sehingga MUI memberikan hukum bertobat bagi mereka. Sementara itu bagi mereka yang belum terbait atau hanya ikut-ikutan, MUI memerintahkan untuk menjauhi ajaran tersebut.

‎"Diharapkan menjauh dari perkumpulan Gafatar," katanya.

Sementara itu Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF, meng‎atakan kewajiban pemerintah kepada para eks Gafatar adalah melindunginya. Selain itu pemerintah juga berkewajiban menyalurkan kembali mereka ke tengah masyarakat.

"Sehingga mereka yang sudah kehilang pekerjaan, rumahnya, wajib disalurkan pemerintah," pungkasnya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved