Mencuri di Lab Kampus, Lima Mahasiswa FBS Unima Ditangkap Polisi
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukumnya kepada pihak kepolisian, sebab pencurian tersebut adalah tindak pidana murni."
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Fransiska_Noel
TRIBUNMANADO.CO.ID,TONDANO - Pihak Fakultasa Bahasa dan Seni (FBS) Universitas Negeri Manado belum mengambil sikap terhadap lima orang mahasiswa Jurusan Bahasa Indonesia yang beberapa waktu lalu tertangkap, lantaran melakukan aksi pencurian barang elektronik, di laboratorium bahasa.
“Kita masih pelajari aturannya, sebab ini baru pertama kali kita menghadapi masalah seperti ini, dan nanti kita akan melakukan rapat bersama dengan semua pihak, untuk mengambil keputusan yang akan kita lakukan kepada mereka,” ujar Freddy Rorong Dekan FBS UNIMA, Senin (1/2).
Lima orang tersangka yang ditangkap yaitu MC alias Pate, YE alias Yusuf, FB alias Fendi, AS alias Angel, dan GS alias Gus, semuanya adalah mahasiswa FBS UNIMA, jurusan Bahasa Indonesia.
Ia menambahkan, status dari lima orang tersebut masih mahasiswa, namun menurutnya, jika mereka akan melanjutkan studi mereka, silakan untuk meminta izin kepada pihak kepolisian yang menangani kasus mereka.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukumnya kepada pihak kepolisian, sebab pencurian tersebut adalah tindak pidana murni, biarkan dulu proses hukumnya berjalan sebagaimana mestinya,” ujar dia.
Ia sangat menyesalkan kejadian tersebut, sebab menurutnya, para pelaku adalah mahasiswa yang menimba ilmu di jurusan tersebut.
”Bahkan satu tersangka, adalah mahasiswa yang tinggal di lab tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, dari kejadian tersbut, pihak fakultas mengalami kerugian mencapai Rp 80 juta.
Akibat kejadian tersebut, FBS saat ini melakukan penjagaan di kampus.”Kita sudah menempatkan satpam, yang bekerja bergantian,” jelasnya.
Sementara itu, Iptu Edi Kusniadi Kasat Reskrim Polres Minahasa mengatakan, bahwa kasus tersebut sudah mendekati rampung dan akan segera dilimpahkan kepada kejaksaan untuk memasuki masa persidangan di pengadilan.
“Sedikit lagi, baru berkasnya selesai, kita serahkan ke Kejaksaan,” jelasnya. (Tribun Manado/Alpen Martinus)