Tak Mutahirkan Data, KPU Manado Terancam Digugat
Keputusan KPU Manado untuk tidak melakukan pemutahiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tahapan Pilwako susulan 17 Februari 2016 bakal menuai masalah.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor:
Laporan wartawan Tribun Manado Arthur Rompis
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Keputusan KPU Manado untuk tidak melakukan pemutahiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tahapan Pilwako susulan 17 Februari 2016 bakal menuai masalah.
Warga yang berhak memilih namun tidak dimasukkan ke DPT bisa melakukan gugatan. "Mereka bisa menggugat, karena memilih adalah hak setiap warga negara," kata Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda.
Diketahui, KPU Manado memutuskan tidak akan melakukan pemutahiran data pemilih. KPU hanya akan melakukan pembersihan data. Malonda menengarai, antara tanggal 10 Desember 2015 hingga 17 Februari, banyak pemilih yang sudah berusia 17 tahun.
Tak tertutup kemungkinan ada yang sudah menikah kendati belum berumur 17 tahun serta anggota TNI serta Polri yang pensiun.
"Mereka semua harus diakomodir dalam DPT, itu hak mereka," kata dia.
Malonda menyarankan KPU Manado untuk melakukan pemutahiran data guna mencegah munculnya gugatan.Komisioner KPU Manado bidang data Sunday Rompas mengatakan, pihaknya hanya menjalankan perintah KPU pusat.
"Ada instruksi lisan dari KPU Pusat untuk tidak memutahirkan data, hanya membersihkan data saja," ujar dia.
Sunday meyakini, putusan itu sudah dipertimbangkan dengan matang oleh KPU Pusat. Sunday mengatakan, pihaknya kini bersandar pada DPT.