78 Kendaraan Ditilang Satlantas Polres Bolmong di Akhir Pekan
Hasil operasi tersebut yakni sebanyak 78 kendaraan ditilang
Penulis: Handhika Dawangi | Editor:
Laporan wartawan Tribun Manado Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Satuan Lalu Lintas Polres Bolmong terus melakukan operasi kendaraan yang tidak melengkapi surat surat kendaraan seperti SIM dan STNK, maupun kelengkapan berkendara helem, knalpot standar dan sebagainya.
Pada Sabtu (23/01/2016) Malam misalnya melaksanakan operasi di dua lokasi yakni simpang tiga Kelurahan Mongkonai dan Bundaran Depan Toko Paris. Setiap kendaraan yang lewat diperiksa, yang lengkap dipersilahkan melanjutkan perjalanan.Sedangkan yang tidak lengkap ditahan antara sepeda motor ataupun surat berkendara.
Hasil operasi tersebut yakni sebanyak 78 kendaraan ditilang. "Barang Bukti (BB) Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 15, STNK 37, Kendaraan 26 sepeda motor termasuk didalamnya menggunakan knalpot bising lima unit," ujar Kasat Lantas Polres Bolmong AKP Romel Pontoh.
Lanjut dikatakan Romel, bahwa bagi masyarakat yang akan berkendara agar selalu menaati peraturan lalu lintas dengan melengkapi surat surat kendaraan dan kelengkapan berkendara. "Budayakan tertib berlalu lintas dalam berkendaraan," ujar Romel.