Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

78 Kendaraan Ditilang Satlantas Polres Bolmong di Akhir Pekan

Hasil operasi tersebut yakni sebanyak 78 kendaraan ditilang

Penulis: Handhika Dawangi | Editor:
TRIBUNMANADO/HANDHIKA DAWANGI
Polantas Polres Bolmong menilang siswa yang tidak lengkap baik surat kendaraan maupun keselamatan berkendara. Pada operasi yang di gelar di jalan raya Kelurahan Molinow 

Laporan wartawan Tribun Manado Handhika Dawangi

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU -  Satuan Lalu Lintas Polres Bolmong terus melakukan operasi kendaraan yang tidak melengkapi surat surat kendaraan seperti SIM dan STNK, maupun kelengkapan berkendara helem, knalpot standar dan sebagainya.

Pada Sabtu (23/01/2016) Malam misalnya melaksanakan operasi di dua lokasi yakni simpang tiga Kelurahan Mongkonai dan Bundaran Depan Toko Paris. Setiap kendaraan yang lewat diperiksa, yang lengkap dipersilahkan melanjutkan perjalanan.Sedangkan yang tidak lengkap ditahan antara sepeda motor ataupun surat berkendara.

Hasil operasi tersebut yakni sebanyak 78 kendaraan ditilang. "Barang Bukti (BB) Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 15, STNK 37, Kendaraan 26 sepeda motor termasuk didalamnya menggunakan knalpot bising lima unit," ujar Kasat Lantas Polres Bolmong AKP Romel Pontoh.

Lanjut dikatakan Romel, bahwa bagi masyarakat yang akan berkendara agar selalu menaati peraturan lalu lintas dengan melengkapi surat surat kendaraan dan kelengkapan berkendara. "Budayakan tertib berlalu lintas dalam berkendaraan," ujar Romel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved