Imba: Kami Masih Tunggu
Kalau ingat itu sakit hati dan kecewa. Pendukung berjuang ntuk saya dan Pak Boby, berjuang demi demokrasi
Penulis: Arthur_Rompis | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Untuk kesekian kalinya, pasangan calon (Paslon) Walikota Manado yang diusung Partai Golkar dan PAN Jimmy Rimba Rogi dan Boby Daud gugur dalam pencalonan Pilwako Manado 2015. Kali ini, Imba-Boby gugur oleh putusan Kasasi MA yang mengabulkan permohonan KPU Manado.
KPU memutuskan melakukan Kasasi setelah kalah di PT TUN Makassar. Jika sebelumnya Imba selalu lolos dari lubang jarum, tak demikian kali ini. Pasalnya, MA adalah lembaga hukum tertinggi.Dalam konteks penyelenggaraan Pilkada, Kasasi di MA adalah upaya akhir sengketa hukum.
"Untuk kasus yang terkait Pilkada Kota Manado itu sudah diputus. Isinya kabul kasasi, total gugatan," ujar Jubir Mahkamah Agung (MA) Suhadi.
Febro Takaendengan Kuasa Hukum Imba-Boby mengatakan, ia sudah membaca putusan itu di Website MA. "Namun kami belum menerima pemberitahuan resmi dari MA," kata dia.
Menurut Febro, MA pastinya sudah mengirim surat pemberitahuan ke PT TUN Makassar. Mengenai langkah hukum selanjutnya, Febro yang pernah membawa Imba menang di PT TUN menyatakan masih akan menunggu surat resminya.''Kalau surat resminya sudah turun, saya akan koordinasikan dengan Pak Imba langkah selanjutnya, '' ujarnya.
Imba sendiri tampak tenang menyikapi turunnya putusan MA.''Saya sudah bilang beberapa kali ke mana jalan yang Tuhan bawa itu yang saya ikut, '' ujarnya diplomatis.
Jimbaro sapaan lainnya mengaku dia hanya sedih jika mengingat perjuangan ribuan pendukung yang rela mempertaruhkan nyawa saat unjuk rasa di KPU Manado dan Sulut serta Bawaslu.
''Kalau ingat itu sakit hati dan kecewa. Pendukung berjuang sampai begitu untuk saya dan Pak Boby. Berjuang demi demokrasi, '' ujar mantan Ketua DPD I Partai Golkar Sulut ini.
Meski begitu dia pun mensyukuri karya Tuhan yang telah membawanya sejauh ini."Tuhan yang bawah sejauh ini. Pembelaan Tuhan sangat luar biasa. Saya tetap bersyukur yang sudah diatur Tuhan itulah terbaik, '' ujar Imba lagi.
Imba juga mengatakan akan bersikap setelah memperoleh pemberitahuan secara resmi. ''Kami masih menunggu petikan surat yang akan dikeluarkan oleh PT TUN Makassar, '' ujar Febro yang saat itu bersama Imba.
Sedangkan Calon Wakil Wali Kota Manado, Boby Daud mengaku, belum mengetahui adanya putusan MA yang mengabulkan Kasasi KPU Manado."Kami belum menerima pemberitahuan," ujar dia.Menurut Boby, putusan MA mustinya transparan hingga dapat langsung diketahui pihak yang berperkara.
Boby meminta pendukungnya tidak terpengaruh berbagai isu yang ada. Ia mengharapkan dukungan doa mereka. 'Kita tunggu pemberitahuan resmi," kata dia.
Komisioner KPU Manado Sunday Rompas mengatakan, pihaknya akan mengambil hasil putusan itu di Makassar. Sunday belum tahu isi putusan itu. "Kami diminta MA ke Makassar untuk menjemput putusan itu," kata dia.
Jika putusan itu sudah ada, apapun hasilnya, pihaknya segera menyiapkan tahapan Pilwako Manado.
Sesuai aturan Pilwako musti berlangsung selambat-lambatnya 21 hari setelah surat diterima."Kita siap gelar tahapan Pilwako," kata dia.
Dikatakan Sunday, masalah krusial dalam penyelenggaraan Pilwako adalah dana serta DPT bermasalah. Untuk dana, KPU telah mendapat jaminan dari Pemko. "Sementara untuk DPT kita masih tunggu rekom Bawaslu," ujar dia.
Komisioner KPU Sulut Ardiles Mewoh mengaku baru tahu kabar itu dari media. Ia mengaku masih menunggu surat resmi dari MA. "Saya baru tahu setelah membaca tulisan di satu media," ujar dia. Ketua KPU Sulut Yessy Momongan mengatakan, surat itu akan jadi pegangan bagi pihaknya untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Hingga kini kami belum menerima," kata dia. Yessy mengatakan, surat tersebut akan diterima KPU Manado yang akan ditembuskan ke pihaknya.
Setelah turunnya surat itu, kata Yessy, pihaknya akan menggelar konsultasi demgan KPU pusat. Dari situ akan diputuskan nasib Pilwako Manado.(*)