Pemko Perpanjang Masa Tugas Pala Hingga 31 Januari
Kepala lingkungan tetap menjalankan tugas sambil menunggu revisi Peraturan Wali Kota Nomor 25 Tahun 2015
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pemerintah kota Manado memutuskan memperpanjang masa bakti Kepala Lingkungan (Pala) terhitung sejak 1 Januari sampai 31 Januari mendatang.
Sesuai arahan tersebut, Camat Malalayang Laurens Umboh meminta kepala lingkungan untuk tetap menjalankan tugas sambil menunggu revisi Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 25 tahun 2015 yang merupakan perubahan dari Perwako nomor 54 tahun 2014 tentang cara pengangkatan dan pemberhentian serta mekanisme kerja kepala lingkungan.
"Untuk melaksanakan petunjuk wali kota, Pala diperpanjang kontrak sejak 1 Januari sampai 31 Januari 2016," ungkap Umboh saat di wawancarai, Selasa (12/01).
Dia menuturkan, dalam waktu satu bulan ini, kinerja Pala akan terus dievaluasi untuk nantinya menjadi pertimbangan.
"Kita tetap lakukan pemantauan, berdasarkan laporan lurah dan warga serta pengecekan kinerja di lapangan," tuturnya.
Dan bila hasil revisi Perwako telah diterbitkan, pihaknya siap menjalankan amanat sesuai Perwako tersebut.
"Kalau hasil revisinya seperti apa dan bagaimana, camat dan lurah wajib mengikuti dan mengamankan petunjuk pimpinan melalui Perwako," tukas camat. (*)