Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemecatan PNS

Akibat Absen 114 Hari

FY secara akumulatif tidak masuk kerja selama 114 hari sejak tahun 2011

Editor:
TRIBUN MANADO/GRAFIS: Yudiawan Nugraha
Grafis pemecatan seorang PNS di Kotamobagu dan sanksi-sanksi bagi PNS indisipliner. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Setelah dua bulan sejak pihak Kelurahan Pobundayan, Kecamatan Kotamobagu  menyampaikan surat aduan, FY (25), pegawai di kelurahan tersebut, akhirnya mendapat surat pemecatan.

FY secara akumulatif tidak masuk kerja selama 114 hari sejak tahun 2011. Selama dua bulan tersebut, FY juga tak menghadiri tiga kali sidang kode etik. Berikut adalah grafis pemecatan sang pamong serta sanksi-sanksi bagi pegawai yang indisipliner.

grafis

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved