Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Naskah Akademik Seharga Rp 35 juta

Sebanyak 17 rancangan peraturan daerah akan dibahas selama setahun yang terdiri lima ranperda inisitif DPRD dan 12 perda usulan eksekutif.

Penulis: Aldi Ponge | Editor:
TRIBUN MANADO/ALDI PONGE
TEKEN BERITA ACARA - Wakil ketua DPRD Sehan Mokoapa Mokoagow menandatangani berita acara penetapan prolegda disaksikan Sekda Boltim Muhammad Assagaf dan Sekwan Husain Mamonto, Senin (11/1). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar rapat paripurna penutupan masa sidang ketiga 2015 dan pembukaan masa sidang pertama 2016 serta penetapan program legislasi daerah (Prolegda) 2016, Senin (11/1/2016)

Sebanyak 17 rancangan peraturan daerah akan dibahas selama setahun yang terdiri lima ranperda inisitif DPRD dan 12 perda usulan eksekutif. "Ada anggarannya, setiap naskah akademik Ranperda Rp 35 juta," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Assagaf usai sidang.

Assagaf dalam sambutannya mengatakan program pembentukan perda merupakan instrumen yang dilaksanakan dengan cara dan metode pasti, baku, standar serta mengikat.

"Ini berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undang dan peraturan menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah," dia menjelaskan.

Ketua Badan Legislasi DPRD Boltim Sumardia Modeong mengatakan prolegda tersebut akan menjadi agenda dalam tiga masa sidang selama 2016.

"17 ranperda itu akan menjadi prolegda 2016. Namun tak menutup kemungkinan bupati dan DPRD bisa mengajukkan Ranperda baru karena peraturan perundang-undang tak melarangnya," tegasnya. (aldi ponge/tribun manado)

Usulan Eksekutif
1. Ranperda tentang RPJPD 2005-2025
2. Ranperda tentang RPJMD 2016-2020
3. Ranperda tentang rencana detail tata ruang (RDTR) dan peraturan zonasi kawasan Tutuyan 2014-2034.
4. Ranperda tentang RDTR peraturan zonasi kawasan Modayag dan Modayag Barat 2015-2035. 5. Ranperda penataan organisasi perangkat daerah.
6. Ranperda tentang Badan Pemusyawaratan Desa (BPD)
7. Ranperda tentang tanggungjawab sosial lingkungan perusahaan.
8. Ranperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
9. Ranperda tentang lembaga Adat
10. Ranperda tentang pembentukan Kecamatan Mooat
11. Ranperda pembentukan Kecamatan Motongkad
12. Ranperda penanggulangan kemiskinan.

Inisiatif Legislatif
1. Ranperda tentang bangunan gedung.
2. Ranperda tengah ulang tahun Boltim.
3. Renperda tentang penyelenggaraan pendidikan.
4. Ranperda tentang protokoler keuangan dewan.
5. Ranperda tentang hewan lepas.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved