Terbukti Melakukan Korupsi TPAPD, Mantan Wali Kota Tomohon Divonis 4 Tahun Penjara
Kurang lebih 2 jam dilakukan persidangan dalam sidang putusan Jeferson Rumayar alias Epe. Jumat (8/1) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Penulis: | Editor:
Laporan wartawan Tribun Manado Ferdinand Ranti
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kurang lebih 2 jam dilakukan persidangan dalam sidang putusanJeferson Rumajar alias Epe. Jumat (8/1) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado.
Mantan Wali Kota Tomohon Epe divonis 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp 200 juta.
Sidang putusan dipimpin Hakim ketua Aminal Umum SH MH, Hakim anggota Vincentius Banar SH MH, Darius Naftali SH MH, Wennynanda SH, Nich Samara SH MH.
Budi Nugraha JPU KPK usai persidangan sejauh ini karena jauh dari tuntutan kita akan pikir-pikir dulu. "Kita akan laporkan, selama 7 hari baru kita akan ambil sikap. Tidak puas tidak sesuai dengan tuntutan kita ya. Tuntutan kita 10 tahun. Nanti kita akan laporkan ke pimpinan. Putusan masih belum berkekuatan hukum tetap kan." ujar Budi.
Epe demikian ia disapa divonis Empat tahun enam bulan, terbukti secara sah, secara bersama-sama. Ke satu primair dan tipikor, denda Rp 200 juta subsidair kurungan 2 bulan, harus diganti, Rp 19, 478 miliar jika tidak membayar dalam kurun satu tahun, setelah putusan, maka akan dilelang, harta kekayaan.
Putusan ini mengacu pada pasal 2 ayat 1, jo pasal 18 Uu nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55, ayet (1) ke-1 kuhp jo pasal 65 ayat (1) kuhp jo pasal 5 ayat (1) huruf a UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Uu nomor 20 tahun 2001 jo pasal pasal 71, KUHP
Vonis ini untuk kasus menyelewengkan dana TPAPD Tomohon tahun 2009-2010.